BONTANGPOST.ID, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 18.00.
Pria tersebut diketahui berinisial MF (31), warga Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat. Ia diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai sebuah lokasi kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja.
“Anggota Satresnarkoba Polres Bontang menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terkait dugaan transaksi ganja di wilayah tersebut,” ujar AKP Larto.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian meringkus seorang pria yang berada di lokasi yang dimaksud. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang disita di antaranya satu bungkus plastik berisi daun kering diduga ganja dengan berat bruto sekitar 2,32 gram, dua pohon tanaman yang diduga ganja, lakban bening, plastik hitam, kertas rokok merek Royo, serta satu unit telepon genggam.
“Seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka,” jelasnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bontang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)







