bontangpost.id – Tim Rajawali Polres Bontang bersama Sat Resnarkoba Polsek Bontang Utara dan Bontang Selatan berhasil meringkus 3 pria yang terlibat kasus narkotika. 2 di antaranya merupakan pengedar. Mereka diringkus di tiga lokasi berbeda, Rabu (3/2/2021).
Awal mula pengungkapan dari pengembangan pencurian sepeda yang diyakini dilakukan oleh IA (24). Warga Berebas Tengah itu dibuntuti petugas. Saat dilakukan penggeledahan, polisi justru menemukan 1 poket sabu di kantong celana bagian belakang tepatnya sebelah kiri. Dia diringkus, di Jalan Ahmad Yani Bontang Utara, sekira pukul 15.15 Wita.
Setelah dikembangkan, sabu itu dibeli dari seorang pria, warga Bontang Selatan. Barang haram itu dibeli dengan harga Rp 700 ribu, namun baru dibayar Rp 100 ribu. IA kemudian digelandang ke Polsek Bontang Utara bersama sejumlah barang bukti, yakni 1 buah sedotan runcing, 1 buah pipet kaca, dan 1 unit ponsel.
45 menit berselang, polisi kembali meringkus seorang pengedar. Berinisial MI (27). Penangkapan dilakukan dari hasil pengembangan kasus yang menjerat IA. Warga Tanjung Laut itu ditangkap saat tengah duduk santai di sebuah bengkel sepeda motor. Saat digeledah badan tak ada barang bukti ditemukan. Sabu miliknya ternyata disembunyikan di belakang bengkel, dan disimpan di dalam tempat minyak rambut. Totalnya, 25 poket sabu.
Selain 25 poket sabu, polisi turut menyita barang bukti lainnya berupa, 1 unit ponsel, 1 tempat minyak rambut, dan uang sisa penjualan narkoba senilai Rp 40 ribu.
“Sudah ditahan di Polsek Bontang Utara,” ungkap Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Di hari yang sama, sekira pukul 16.30 Wita, seorang pengedar kembali diciduk. MA (25) ditangkap di kontrakannya, seputaran wilayah Tanjung Laut Indah Bontang Selatan. Saat digeledah badan dan kamar, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 27 poket atau 7,76 gram yang disimpan di dalam pipa bulat kecil dan dibalut lakban berwarna hitam.
Kini dia telah mendekam di Polsek Bontang Selatan. Barang bukti 27 poket sabu, 1 unit ponsel, 21 plastik klip kecil, timbangan digital, sedotan runcing, dan alat hisap sabu juga dibawa petugas.
Ketiganya dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: