• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Pasangan Suami Istri Ditangkap di Tanjung Laut, Satu Orang Masuk DPO BNNK

by Yulianti Basri
17 Maret 2022, 13:30
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Dua tersangka ditangkap BNNK Bontang lantaran mengedarkan sabu

Dua tersangka ditangkap BNNK Bontang lantaran mengedarkan sabu

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pasangan suami istri di Bontang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang, Selasa (15/3/2022) sekira pukul 21.30.

Am (30) dan He (35) ditangkap di Tanjung Laut, Bontang Selatan. Kala itu, sekira pukul 19.30, BNNK memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi peredaran gelap narkotika. Tim BNNK pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Dikatakan Kasi Pemberantasan BNNK Bontang AKP Winaryo, tersangka yang merupakan warga Bontang Kuala, ditangkap saat hendak bertransaksi di dalam Gang Selat Karimata, Tanjung Laut, Bontang Selatan. Tersangka Am beserta istrinya He kemudian diinterogasi oleh petugas. Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 2 poket atau seberat 0,72 gram.

Baca Juga:  Jual Sabu, ABG di Gunung Telihan Diciduk

“Sabunya sempat dibuang sama istrinya di selokan,” kata Winaryo.

Barang bukti sabu yang sempat dibuang oleh tersangka

Dari keterangan Am, dia menerima pesanan narkoba seharga Rp 400 ribu. Adapun sabu tersebut dia dapatkan dari seorang bandar berinisial Ad yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNNK Bontang.

Selain menangkap dua tersangka, BNNK turut menyita barang bukti berupa dua poket sabu, satu unit ponsel, dan satu bungkus rokok. Selain itu, ditambahkan Winaryo, dari hasil tes urine, keduanya positif menggunakan sabu.

Terhadap kedua tersangka, diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 th 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: narkobapengedar sabu
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Buntut Eksekusi Lahan di Berbas Pantai, Satu Orang Terancam 12 Tahun Penjara

Next Post

Sri Mulyani Sebut Pendapatan Negara Tumbuh 20 Persen

Related Posts

Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu
Kriminal

Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

23 April 2026, 16:29
Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan
Kriminal

Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan

20 April 2026, 11:28
Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar
Kriminal

Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

16 April 2026, 15:00
Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu
Kriminal

Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu

13 April 2026, 11:21
Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya
Kriminal

Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya

6 April 2026, 18:41
Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi
Kriminal

Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi

5 April 2026, 15:56

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.