SAMARINDA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meyakini utang pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bisa dituntaskan sebelum akhir 2018 mendatang. Bahan blangko KTP-el sebanyak 36 juta telah disediakan pemerintah untuk melayani proses pencetakan tersebut.
Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil, I Gede Suratha menjelaskan, proses pencetakan KTP-el dalam dua tahun terakhir memang terkendala banyak hal. Pertama, kekosongan blangko. Namun masalah itu menurutnya tidak perlu lagi dihawatirkan.
“Sekarang sudah tersedia 20 juta blangko di 2017. Kemudian ditambah 16 juta di 2018. Itu jauh lebih dari cukup,” ungkapnya saat menghadiri salah satu acara pencetakan KTP-el di Samarinda, Sabtu (23/12) lalu.
Masalah kedua yakni soal lisensi. Kata dia, pengadaan dan pencetakan blangko KTP-el tidak bisa dilakukan jika tidak memiliki lisensi. Namun sekarang sudah ada sekitar 10.650.000 lisensi. Pada 2018 akan ditambah lagi sebanyak enam juta. “Kebutuhan untuk masyarakat wajib KTP-el sudah cukup,” ucapnya.
Ketiga, pengadaan dan pencetakan KTP-el juga terhambat masalah perawatan sistem. Sejak 2015 lalu, sistem perawatan itu tidak ada. Menurutnya, masalah itu bukan karena negara tidak punya uang, tetapi tidak berhasil mewujudkan kontrak karena harganya tidak ada kepastian maupun bandingan di seluruh Indonesia.
“Sekarang sudah berhasil membuat kontrak. Sudah ada yang merawat, sudah ada lisensi, blangko, dan jaringan komunikasi seluruh Indonesia. Tinggal kerja sama, bahu membahu menyelesaikan utang-utang lama,” tuturnya.
Pemerintah pusat menargetkan utang pencetakan KTP-el bisa selesai 2018. Mengingat pada 2019 akan dilaksanakan pemilu. Berdasarkan UU tentang Pemilu, syarat memilih bagi setiap warga negara yakni harus memiliki KTP-el.
“Secara nasional, masih ada utang pencetakan KTP-el sekitar 6,5 juta. Kalau satu hari kemampuan pencetakan 500 ribu, maka idealnya bisa diselesaikan dalam waktu 12 hari, tetapi kalau semua masyarakat mendaftarkan pencetakan KTP-el,” katanya.
I Gede Suratha menerangkan, untuk perekaman KTP-el baru masih ada 6,5 juta. Namun setiap tahun selalu ada tambahan pencetakan KTP-el. Khusus untuk mereka yang sudah memasuki usia 17 tahun dibutuhkan dua sampai tiga ribu setiap tahun.
Sementara untuk pindah daerah, berubah status dari belum kawin menjadi kawin, dan pemekaran wilayah sehingga terjadi perubahan status kedaerahan, pemerintah menyediakan tujuh juta bahan blangko KTP-el setiap tahun.
“Dengan persediaan yang kami punya saat ini, kebutuhan blangko KTP-el sampai dua atau tiga tahun ke depan masih aman dan mencukupi,” tandasnya. (drh)






