BONTANGPOST.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melakukan pembenahan daftar tunggu haji nasional. Dari 5,7 juta data calon jemaah yang telah diverifikasi, sekitar 400 ribu di antaranya ditemukan tidak valid.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, penertiban tersebut dilakukan untuk memastikan daftar tunggu haji menggambarkan kondisi calon jemaah yang sebenarnya.
Setelah data ganda dan tidak valid dibersihkan, antrean faktual calon jemaah haji kini tercatat sekitar 14 tahun.
“Antrean faktualnya sekarang 14 tahun, sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid,” kata Dahnil.
Pembenahan data tersebut menjadi salah satu agenda yang dibahas dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf serta Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9).
Selain persoalan daftar tunggu, pemerintah juga membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji. Presiden meminta biaya yang harus ditanggung jemaah tetap berada pada batas yang wajar meski terdapat penyesuaian sejumlah komponen operasional.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, pemerintah tengah mencari formulasi pembiayaan agar perubahan biaya tidak memberikan beban besar kepada jemaah.
“Pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jamaah. Karena itu, kami mencari formulasi bagaimana, walaupun ada perubahan angka-angka, jamaah tidak mendapatkan beban yang cukup besar,” ujar Irfan.
Salah satu skema yang dibahas adalah komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dengan sekitar 52 persen dibayarkan langsung oleh jemaah dan 48 persen berasal dari hasil pengelolaan nilai manfaat.
Presiden juga meminta pembenahan dilakukan terhadap tata kelola ekosistem haji dan umrah. Pemerintah diminta menindak praktik pelanggaran dan kecurangan yang berpotensi merugikan calon jemaah.
“Beliau sangat mengapresiasi upaya kita dalam rangka membersihkan ekosistem haji maupun umrah dari kartel-kartel, dari beberapa pelanggaran dan kecurangan yang semuanya bermuara pada kerugian bagi calon jemaah,” jelas Irfan.
Menurut Irfan, Presiden memberikan instruksi untuk memberantas praktik yang dianggap merugikan masyarakat dalam penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah.
“Istilah beliau, sapu sajalah semua kartel-kartel dan mafia-mafia yang terkait dengan haji dan umrah,” imbuhnya.
Sementara itu, pembenahan juga diarahkan pada pengelolaan keuangan haji. Dahnil mengatakan Presiden mendorong dilakukannya audit forensik untuk mengetahui kondisi pengelolaan dana haji secara menyeluruh.
“Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji. Presiden tadi mendorong supaya segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji agar lebih baik untuk masa depan jemaah haji,” tegas Dahnil.
Kemenhaj selanjutnya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk proses audit tersebut. Pemerintah berharap pembenahan data, pembiayaan, serta tata kelola dana haji dapat memperkuat penyelenggaraan ibadah haji ke depan. (KP)

