Nominal Disesuaikan Masa Kerja Pekerja
BONTANG – Polemik pemberhentian 43 Cleaning Service (CS) PT Bumi Bengkirai Mandiri (BBM) di lingkup Pemkot Bontang terus bergulir. Ada dua opsi yang diusulkan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini. Pertama, Pemkot telah mengusulkan besaran pembayaran keterlambatan gaji karyawan. Kedua, jika penyedia jasa yakni PT BBM tetap kekeh memilih Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), praktis harus disertai uang pesangon sesuai dengan masa kerja karyawan.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Bontang, Baharuddin menuturkan, tiga pekan terakhir pihaknya intens membahas persoalan ini dengan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP). Setelah melakukan kajiaan, karyawan dengan masa kerja 5 tahun, bakal mendapat pesangon dikisaran Rp 10-12 juta. Jika diakumulasikan, dari 43 CS nominal anggaran ditaksir sekira Rp 679 juta.
“Kami selalu koordinasi termasuk dari Ketua Komisi I dan teman-teman DPMTK-PTSP, kami kan tidak ada dasar untuk mengusulkan anggaran. Harus rekomendasi dari Dissonaker (Sebutan DPMTK-PTSP sebelumnya). Makanya sudah ada tembusan ke kami penganggarannya,” ujarnya saat menghadiri mediasi yang digelar Komisi I DPRD Bontang, Selasa (25/7) di Gedung DPRD Bontang.
Pun demikian, pihaknya tidak bisa memastikan apakah 43 karyawan yang telah di PHK akan kembali dipanggil. Pasalnya, yang sudah memiliki kontrak untuk tahun ini hanya 85 karyawan, dengan anggaran selama setahun sebesar Rp 7,2 miliar.
“Tapi kami sudah akumulasikan kemarin, ketika 43 orang ini pesangonnya 5 tahun sekitar Rp 10-12 juta satu orang, kalau kita akumulasikan sekitar Rp 679 juta,” ungkapnya.
Bahar mengatakan, bilamana komisi I ada dasar untuk memberikan gaji pada para CS, anggaran tersebut bisa dialihkan, sepanjang sesuai regulasi yang berlaku dan tidak berbenturan dengan aturan yang ada.
“Ya dilihat dari mana aturan yang memungkinkan, apakah uangnya nanti untuk digaji atau untuk dipakai bayar pesangon mereka,” tukasnya.
Sementara Ketua Komisi I, Agus Haris yang memimpin jalannya sidang menyambut baik langkah yang bakal ditempuh Pemkot. Usulan anggaran pembayaran gaji CS ini bakal dibahas di Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD), karenanya ia bakal meminta rekannya untuk memperjuangkan.
Pun begitu, ia meminta agar PT BBM kembali menggunakan jasa 43 karyawan yang telah di-PHK. Terlebih dalam Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 9 tahun 2013 tentang perlindungan hak pekerja alih daya.
Salah satu pasal dalam Perda itu menyebutkan, perusahaan penyedia jasa yang menerima pekerjaan dari pemberi kerja wajib mempekerjakan pekerja atau buruh sebelumnya dalam hal pelaksanaan yang sama dan sifatnya terus menerus.
“Lebih baik PT BBM kembali memperkerjakan mereka. Karena amanah Undang- undang setiap karyawan dipecat wajib mendapat pesangon dari perusahaan, karena tidak ada yah lebih baik direkrut kembali,” katanya.
Sedangkan Wakil Komisi I, Bilher Hutahean meminta agar usulan perekrutan kembali karyawan harus sesuai dengan kontrak kerja. Sebab, apabila tak sesuai berpotensi menjadi temuan hukum berakibat pada sanksi pidana bagi kedua belah pihak, pemerintah dan pihak perusahaan. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post