• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Pemkot Harus Patuhi Perda Pelindungan Tenaga Kerja Hak Alih Daya

by BontangPost
26 Juli 2017, 12:56
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
ilustrasi

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Sekretaris  DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas, Bumi dan Umum, Supriyadi  berharap Pemkot Bontang mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Bontang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya. Jangan sampai Perda tersebut hanya berlaku di perusahaan namun tak  berlaku bagi Pemkot.

Hal ini dikatakan Supriyadi saat mengikuti mediasi yang digelar Komisi I DPRD Bontang, Selasa (25/7) terkait kejelasan nasib 43 karyawan Cleaning Service PT Bumi Bengkirai Mandiri (BBM) yang bekerja di lingkup Pemkot Bontang. Yadi — begitu biasa disapa menyebut, dalam  dalam pasal 6 ayat 1 perda itu, disebutkan perusahaan penyedia jasa yang menerima pekerjaan dari pemberi kerja wajib mempekerjakan pekerja atau buruh sebelumnya dalam hal pelaksanaan yang sama dan sifatnya terus menerus.

Baca Juga:  Terkait PHK 40 CS, PT Bumi Bangkirai Mandiri Berpotensi Langgar Perda

“Ini kan bidang pekerjaannya sama, sudah mengetahui kondisi lingkungan pekerjaannya,” ujarnya.

Dia melanjutkan, dalam ayat 2 di pasal yang sama pun disebutkan, kewajiban mempekerjakan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kecuali dalam hal pekerja telah memasuki batas usia maksimal yang ditentukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, memiliki penyakit yang dapat menghalangi pekerjaannya berdasarkan surat keterangan dokter, melanggar peraturan perusahaan yang disahkan oleh perusahaan dan instansi yang membidangi ketenagakerjaan, serta volume pekerjaan dari pemberi kerja kepada perusahaan penyedia jasa berikutnya berkurang.

“Mereka juga yang terancam di PHK masih di usia produktif. Jadi tolong dipertegas tenaga outsourching yang bekerja di lingkup Pemkot. Kita punya perda sakti ini, pertanyaannya kenapa tidak diterapkan ?,” ucapnya.

Baca Juga:  Ratusan Pekerja Kena Dampak Korona

Yadi mengatakan, semestinya Pemkot sebagai pemberi kerja, harus tegas kepada kontraktor sebagai perusahaan penyedia jasa. Semisal, sejak memulai pekerjaan para perusahaan wajib membuat kontrak kerja, tatkala  masa kerja habis atau perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, karyawan memiliki pijakan untuk memintya pesangon.

“Ini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah, perusahaan sudah menerapkan Perda sakti tentang perlindungan pekerja hak alih daya. Masa pemerintah yang putuskan, tapi pemerintah juga tidak bisa terapkan. Kami berterimaksih kepada teman-teman di Komisi I yang selalu mengawal masalah ini, terimakasih,” tukasnya. (*/nug)

Tags: cleaning servisPHK
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

43 CS Dapat Pesangon Rp 679 Juta

Next Post

Proses Pembahasan  APBD Tidak Maksimal

Related Posts

Regulasi Berbenturan, 15 Ribu Pekerja Tambang di Lingkar IKN Terancam PHK Massal
Kaltim

Regulasi Berbenturan, 15 Ribu Pekerja Tambang di Lingkar IKN Terancam PHK Massal

6 Juli 2026, 08:00
Kutai Barat Jadi Daerah Paling Rawan PHK, Satu Grup Tambang Berpotensi Berdampak ke 40 Ribu Pekerja
Kaltim

Kutai Barat Jadi Daerah Paling Rawan PHK, Satu Grup Tambang Berpotensi Berdampak ke 40 Ribu Pekerja

2 Juli 2026, 15:50
1.500 Pekerja Tambang Kaltim Terancam PHK, Kutim dan Kukar Jadi Wilayah Paling Rentan
Kaltim

1.500 Pekerja Tambang Kaltim Terancam PHK, Kutim dan Kukar Jadi Wilayah Paling Rentan

5 Juni 2026, 15:30
Kaltim

Pemangkasan Kuota Batu Bara 2026 Picu Kepanikan di Kaltim, 1.237 Orang Sudah Kehilangan Pekerjaan

13 Mei 2026, 19:09
Gelombang PHK Tambang Berpotensi Meluas, Ini Langkah Pemkot Bontang
Pemkot Bontang

Gelombang PHK Tambang Berpotensi Meluas, Ini Langkah Pemkot Bontang

28 April 2026, 11:13
Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK
Bontang

Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

28 April 2026, 10:58

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.