bontangpost.id – Bulan suci Ramadan sejatinya diisi dengan banyak beribadah maupun hal-hal positif, namun sayangnya berbanding terbalik dengan yang dilakukan lima pria ini. Alhasil, kini kelimanya mendekam di penjara.
Pasalnya pada Kamis (14/3/2024) pukul 01.00, Tim gabungan Rajawali Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, Selatan, Bontang Barat, dan Reskrim Marangkayu menangkap lima orang yang melakukan tindak pidana perjudian.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, mereka ditangkap di Jalan IR H Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Ialah An (18), AR (21), dan AP (19) Warga Tanjung Laut Indah, PI (18) Warga Berebas Tengah, dan DA (19) Warga Tanjung Laut. Berdasarkan identitas tersangka, dua di antaranya masih pelajar.
“Mereka semua ditangkap saat sedang asyik bermain judi jenis kartu domino,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang disita yakni uang tunai senilai Rp274.000 dan satu set kartu domino.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: