Kecamatan Minta Masyarakat Taat Aturan
SANGATTA- Sedikitnya 53 pelayanan administrasi secara gratis yang diberikan kecamatan kepada masyarakat. Ini merupakan amanah yang dipercayakan Pemkab kepada kecamatan. Sehingga beberapa jenis pelayanan yang sebelumya di badan ataupun dinas kini diambil alih kecamatan.
Pelayanan tersebut bernama Paten. Paten merupakan singkatan dari Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. Paten inilah yang mengakomodir sebagian tugas dari badan dan dinas.
Dari 53 jenis pelayanan dan wewenang tersebut dibagi menjadi dua bagian. Yakni yang berkaitan dengan pelayanan perizinan umum terutama skala kecil seperti izin penutupan jalan, SIUP, TDP skala kecil, IMB kelas B, izin rumah makan, reklame, dan lainya.
Kemudian pelayanan dan pengawasan non perizinan mulai dari mencetak KTP, KK, hingga memantau proyek-proyek yang ada di kecamatan.
Dikatakan Camat Sangatta Utara, Muhammad Basuni, mandat ini merupakan salah satu upaya perbaikan dan percepatan pelayanan kepada masyarakat. Yang sebelumnya membutuhkan waktu yang relatif lama, namun kini dapat teratasi dengan mudah dan cepat.
“Pertama cepat dan tidak menunggu lama lagi. Tak kalah penting ialah semua kepengurusan gratis. Tanpa biaya sepeserpun,” ujar Basuni.
Selama Paten dibuka, minat masyarakat cukup tinggi. Dalam sehari terdapat 30 hingga 40 orang yang berkunjung di kecamatan.
“Jadi alhamdulillah minat masyarakat cukup tinggi. Ini semua karena cepat dan gratis,” katanya.
Dirinya berpesan, masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Selama semua difasilitasi dengan baik.
“Jadi jangan takut akan lama dan dipungut biaya. Jika ada yang minta laporkan. Karena semua serba gratis. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: