BONTANG – Sebanyak 624 warga binaan permasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri. Kalapas Kelas IIA Bontang Ronny Widyatmoko melalui Kasi Registrasi Lapas Kelas IIA Bontang, Aris Wibowo menerangkan, yang paling banyak diusulkan adalah WBP tersangkut kasus narkotika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 426 orang, sedangkan kasus narkotika non-PP 99/2012 sebanyak 41 orang.
Sementara itu, untuk kasus pencurian sebanyak 20 orang, tindak pidana ringan sebanyak 52 orang, dan perlindungan anak sebanyak 84 orang.
“Korupsi satu orang saja yang memenuhi syarat,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Jalan Taman Prestasi Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (13/5/2020).
WBP yang diusulkan menerima remisi tidak sembarangan. Melainkan harus memenuhi beberapa syarat. Untuk kasus tindak pidana korupsi, misalnya, ketentuan yang harus diikuti seperti harus membayar denda, membayar uang pengganti yang dibayarkan ke bank untuk menghindari pemalsuan, serta tidak ada perkara lain dan bukan pelaku utama, serta justice collaborator.
Sementara itu, untuk persyaratan narkotika PP 99/2012, wajib memiliki surat keterangan kooperatif dalam pemeriksaan. Sedangkan kasus non-PP 99/2012, harus memenuhi masa tahanan selama 6 bulan.
“Persyaratan lain, harus mematuhi aturan Lapas, tidak melanggar tata tertib dalam Lapas, tidak masuk dalam registrasi F. Itu pasti kami usulkan (remisi) secara otomatis,” paparnya.
Dari keseluruhan yang diusulkan ini, katanya, tidak semua juga akan langsung menerima pengurangan masa tahanan. Lantaran tidak hanya WBP Bontang saja yang diusulkan melainkan seluruh daerah.
“Sekitar lima hari mau lebaran itu (hasil remisi) sudah turun,” ucapnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post