bontangpost.id – Polres Bontang memusnahkan narkoba jenis sabu dengan cara diblender sebanyak 65,32 gram, Selasa (23/8/2022).
Pemusnahan dipimpin oleh Wakapolres Bontang, Kompol Wisnu Dian Ristanto dan disaksikan dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Bontang.
Barang bukti sabu senilai Rp 97,5 juta ini berasal dari lima tersangka. Pertama didapat dari He (41) warga Bontang Lestari sebanyak 2,31 gram. Selanjutnya, barang bukti yang ikut diblender yakni milik HR (20) warga Jalan KS Tubun seberat 50,15 gram.
Dua barang bukti juga didapatkan di Loktuan. Yakni Lu (33) sebanyak 0,69 gram
dan Ro (28) dengan barang bukti seberat 7,3 gram.
Terakhir, narkoba jenis sabu milik YPP (18) warga Sangatta, Kutim sebanyak 4,87 gram.
“Ini kasus yang berbeda-beda, yang ditangkap dalam kurun waktu kurang dari satu bulan,” ungkap Wakapolres melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Tatok Tri Haryanto.
Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post