• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Warga Bontang yang Tertangkap Rencana Bawa 19,8 Kilogram Sabu ke Samarinda

by Redaksi Bontang Post
8 Juni 2022, 12:48
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Inilah mobil yang digunakan tersangka membawa 20 kilogram Sabu dan berhasil diringkus Satreskoba Polresta Malang Kota. (surabayapost.id)

Inilah mobil yang digunakan tersangka membawa 20 kilogram Sabu dan berhasil diringkus Satreskoba Polresta Malang Kota. (surabayapost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Satreskoba Polresta Malang Kota (Makota), beber kronologis penangkapan kurir besar jaringan narkoba jenis sabu. Kesuksesan itu tak lepas dari perintah Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto untuk menumpas jaringan narkoba. Alhasil, 21 kilogram narkoba jenis sabu berhasil diamankan.

Kasat Resnarkoba Kompol Danang Yudanto, menjelaskan, berawal informasi dari masyarakat dan pemantauan dari anggotanya. Pihaknya berhasil menangkap tersangka yang sedang dalam perjalanan menuju Surabaya.

Tak ingin kecolongan, anggota Satreskoba yang sejak awal memantu pergerakan, langsung melakukan penangkapan tepat di depan Hotel Ibis, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

“Dalam penangkapan, polisi berhasil menyita 20 plastik klip besar berisi sabu, satu unit mobil Toyota Great Corolla berwarna abu-abu yang digunakan para tersangka. Selain itu, 2 unit handphone merk Vivo berwarna biru, dan juga uang tunai senilai tujuh ratus ribu rupiah,” bebernya, dilansir dari surabayapost.id.

BACA JUGA: Cara Bandar Narkoba Bontang Selundupkan Sabu-Sabu Belasan Kilogram

Kedua tersangka tersebut diamankan di Jalan Letjen S Parman pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 wib. SKD (47) dan JMD (30) merupakan warga Bontang, Kalimantan Timur, yang sengaja datang ke Kota Malang atas perintah dari seseorang berinisial R (DPO). Menurut pengakuan tersangka telah dijanjikan oleh R akan mendapatkan imbalan apabila berhasil membawa sabu tersebut hingga sampai di Samarinda, Kalimantan Timur.

SKD dan JMD diketahui merupakan warga Bontang Baru. SKD seorang nelayan, dan JMD bekerja di sektor swasta. Keduanya kedapatan membawa sabu-sabu seberat 19,8 kilogram.

Selain berhasil menangkap dua kurir narkoba dengan skala besar, lanjut dia, pada hari yang sama juga telah berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba MR (44) warga Sumbersuko, Pasuruan. “Polisi berhasil menangkap tersangka yang akan melakukan ranjau sabu di Bypass Pandaan, Pasuruan. Setelah diamankan, pelaku kemudian di minta untuk menunjukkan lokasi barang bukti lainnya. “Kami menuju ke rumah kontrakannya di Gempol, Pasuruan untuk dilakukan penggeledahan” jelas Kompol Danang.

BACA JUGA: Bawa Sabu 19,8 Kilogram dari Timur Tengah, Dua Warga Bontang Terancam Hukuman Mati

Dalam penggeledahan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti 9 bungkus plastik klip berisi sabu, 2 bungkus plastik aluminium berisi sabu, dua lembar plastik aluminium, satu toples plastik, satu timbangan elektrik berwarna hitam, satu unit alat pres plastik, dan satu unit handphone merk Samsung. Total sabu yang berhasil diamankan oleh polisi dari tangan tersangka MR seberat 1 kg.

Akibat perbuatannya, para tersangka terjerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak adalah 10 miliar ditambah sepertiganya.

“Dari penangkapan ini, ada sekitar 250 ribu jiwa telah berhasil terselamatkan. Ayo kita sama – sama perangi narkoba.” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Source: surabayapost.id
Tags: perdaran narkoba
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kucurkan Dana Ratusan Juta, Badak LNG Resmikan Pembangunan Asrama Putra Pondok Pesantren DDI Ar-Rahman

Next Post

Rencana Kenaikan Tiket Naik Candi Borobudur Ditunda

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April Kaltim, Massa Desak Audit Pemprov dan Hentikan KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.