bontangpost.id – Orang yang tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan atau dikenal istilah gelandangan diancam denda maksimal Rp1 juta. Aturan itu tertuang dalam draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah diserahkan pemerintah ke Komisi III DPR, Rabu (6/7).
“Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I,” demikian bunyi Pasal 429 draf RKUHP.
Pasal ini tidak mengalami perubahan sama sekali dibandingkan draf RKUHP 2019 lalu. Pasal mengenai gelandangan sebenarnya sudah diatur dalam KUHP sebelum revisi, tetapi dengan ancaman pidana yang berbeda.
Pasal 505 ayat (1) menyertakan, barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencarian, diancam karena melakukan penggelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Kemudian, dalam Pasal 505 ayat (2) diatur, pergelandangan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing berumur di atas 16 tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyatakan bahwa keberadaan pasal terkait gelandangan ini disalin dari KUHP lama dan hadir di RKUHP tanpa evaluasi.
Menurut aliansi sipil, berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara, negara seharusnya melakukan langkah-langkah nonrepresif.
Menurut mereka, pemerintah seharusnya mengambil langkah yang sejalan dengan perlindungan dan pemeliharaan sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.
“Upaya untuk mengurangi gelandangan merupakan ranah lembaga eksekutif di bidang perlindungan sosial dan melalui program penanggulangan kemiskinan,” kata Aliansi Nasional Reformasi KUHP. (CNNIndonesia)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post