bontangpost.id – Belakangan Lembaga Filantropi ramai menjadi perbincangan publik. Hal itu buntut adanya dugaan penyelewengan dana donasi oleh salah satu lembaga.
Lembaga filantropi itu sendiri merupakan lembaga nonprofit atau lembaga yang tidak mencari keuntungan dalam merealisasikan programnya.
Hadirnya lembaga tersebut, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para penerima bantuannya. Bantuan tersebut dapat berupa pembinaan atau alat usaha.
Adapun, penggalangan dana umat dan masyarakat baik di tingkat daerah maupun tingkat nasional seperti Baznas maupun Dompet Duafa berada dalam satu naungan, yakni Kementrian Sosial. Baik dari segi perizinan, pengawasan, maupun pembinaan.
Kabid Perlindungan Jaminan Sosial, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Bontang Arianto mengatakan adanya aturan tersebut bertujuan untuk mencegah penyelewengan terhadap dana umat dan sumbangan masyarakat yang dikelola.
“Semua terpusat di Kemensos. Termasuk pencabutan perizinan. Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan soal Lembaga Filantropi,” tegasnya.
Dinsos-PM Bontang mencatat sejak awal 2022 hingga saat ini, terdapat 10 organisasi yang melakukan gerakan kemanusiaan seperti penggalangan dana di traffic light.
Kata dia, dari hasil donasi tersebut, lembaga atau organisasi hanya diperkenankan menggunakan dana maksimal 10 persen. Sedangkan sisanya wajib disalurkan sebagaimana peruntukannya.
“Sebagai pemegang amanah harus berhati-hati dalam mengelola dana umat. Yang terpenting adalah transparansi,” tutupnya. (*)




