• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Tak Sadar Jual Sabu ke Polisi, Dua Residivis Langsung Ditangkap

by Yulianti Basri
4 Agustus 2022, 11:45
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Pengedar narkoba diringkus usai menjual sabu ke polisi yang menyamar (Yulianti Basri/bontangpost.id)

Pengedar narkoba diringkus usai menjual sabu ke polisi yang menyamar (Yulianti Basri/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Rabu (3/8/2022) sekira pukul 22.55, Da (38) tengah waswas menunggu seorang pria yang sudah menghubunginya via telepon.

Sambil menunggu, Da sembari membeli nasi goreng, di Gang Tipalayo, Berebas Tengah, Bontang Selatan, tak jauh dari kediamannya.

Tepat pukul 23.01, seorang pria datang menghampiri dengan berjalan kaki. Pria tersebut memberikan uang senilai Rp 200 ribu, lalu Da melemparkan sabu 1 poket seberat 0,5 gram. Proses transaksi tak berlangsung lama, hanya hitungan detik.

Saat itu juga, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Resnarkoba Bripka Ambo Tang langsung meringkus Da. Tangan diborgol, barang bukti disita. Kaget bukan kepalang, pembeli yang baru saja dilayani ternyata polisi yang sedang menyamar.

Baca Juga:  Ketahuan Bawa Sabu, Dua Pria Ditangkap di Bontang Kuala

Da kemudian digelandang ke Mapolres Bontang. Da adalah seorang residivis kasus narkoba. Dia sebelumnya divonis 7 tahun, dan baru saja bebas, 8 bulan yang lalu.

Sabu yang dijual Da itu baru saja diambil 2 hari yang lalu dengan sistem jejak atau mengambil di tempat yang telah ditentukan, yakni di area Berebas Tengah.

Menurut pengakuan Da, dia bisa menjual 1 gram dalam kurun waktu 3 hari. 1 gram sabu biasa dibeli dengan harga Rp 1,2 juta.

“Sehari biasa jual 3 atau 4 poket, yang beli banyak tukang parkir, macam-macam lah,” ungkapnya.

Usai membekuk Da. Satresnarkoba Polres Bontang langsung melakukan pengembangan. Kamis (4/8/2022) sekira pukul 03.00, pemasok sabu untuk Da ditangkap di sebuah kamar hotel di Jalan Arif Rahman Hakim, Bontang Barat.

Baca Juga:  Pengedar Sabu Diciduk di Prakla
Residivis narkoba sekaligus pemasok sabu bagi pengedar Da ikut diringkus selang beberapa jam di hotel Jalan Arif Rahman Hakim (Yulianti Basri/bontangpost.id)

Pria berinisial MR (28) warga Tanjung Laut Indah, diringkus atas bukti transaksi narkoba yang dia jual kepada Da. Sebelumnya, sekira pukul 01.30, sabu milik MR diletakkan di Jalan Sutan Syahrir, Tanjung Laut Indah sebanyak 1 gram. Agar tak mudah diketahui, sabu dimasukkan ke dalam bungkus permen, lalu ditinggal di sebuah gang tak jauh dari jalan raya.

MR diketahui juga merupakan residivis kasus narkoba. Dia pernah divonis empat tahun delapan bulan penjara dan baru saja bebas empat bulan yang lalu.

Dalam seminggu dia bisa menjual 1 bal narkoba jenis sabu. Uang hasil penjualan setiap 1 bal menyentuh angka Rp 50 juta. Adapun barang haram itu dia ambil dari Samarinda.

Baca Juga:  Razia Narkoba, 112 Pegawai Dishub Dites Urine

“Hari ini empat orang yang beli, total 4 gram,” kata Ra.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto menyebut, ini penangkapan kedua yang dilakukan pada pekan ini. Sebelumnya, pada Senin (1/8/2022) lalu, empat pengedar terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan dibekuk di hotel yang sama.

“Semua ini atas informasi masyarakat, kami akan terus gencar mengungkap peredaran gelap narkoba di Bontang,” ujarnya.

Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

Tags: narkobasabu
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Rapat Rencana Pembangunan Jalan Kota Bontang Digelar Tertutup

Next Post

Jalin Kedekatan dengan Masyarakat, PKT Turut Meriahkan Rangkaian HUT RI di Distrik Arguni dan Kokas Fakfak

Related Posts

Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan
Kriminal

Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

30 Oktober 2026, 10:39
Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu
Kaltim

Berau Masuk Zona Merah Narkoba, Polisi Ungkap 20 Kilogram Sabu

29 Oktober 2026, 10:00
Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu
Kriminal

Dua Perempuan Dibekuk di Tanjung Laut Indah, Sudah Sebulan Bisnis Sabu

26 Oktober 2026, 17:18
Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu
Bontang

Polisi Gerebek Kontrakan di Berebas Tengah Bontang, Tiga Pria Positif Sabu

22 Oktober 2026, 12:08
Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang
Bontang

Kasus Narkoba Masih Tinggi, Hampir 1 Kilo Sabu Dimusnahkan Kejari Bontang

20 Oktober 2026, 13:19
Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang
Kriminal

Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Tiga Kelurahan Bontang

19 Oktober 2026, 20:52

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.