SANGATTA – Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengancam akan memberikan sanksi bagi pejabat yang mundur karena tak tahan mengabdi di pedalaman. Sikap yang diambil pejabat tersebut dianggap tidak memenuhi komitmen sebagai abdi negara.
Dia mengaku sejauh ini memang belum pernah menerima laporan ada pejabat yang mundur karena tak tahan bekerja di pedalaman. Jika informasi itu benar, dia menekankan Pemkab akan mengambil kebijakan tegas.
“Sampai sekarang saya belum dilaporkan kalau ada yang mundur,” kata dia ditemui di Kantor Bupati usai Coffe Morning Pemkab, Senin (10/4) kemarin.
Jika permintaan pejabat tersebut dipenuhi, menurut dia akan berdampak buruk bagi Pemkab. Pasalnya, akan banyak pejabat lain mengambil langkah serupa.
“Kalau saya sih mereka harus siap (ditugaskan di pedalaman). Kalau mundur diakomodir minta di kota, nanti yang lain ikut mundur,” katanya.
Itu sebabnya, pejabat yang mundur karena melalaikan tugas harusnya diberikan sanksi. Disinggung sanksi apa yang akan diberikan, dia mengaku masih akan melakukan kajian dan meminta pertimbangan dari Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kutim.
“Kalau saya (harus) sanksi. Nanti kita lihat sanksi yang layak apa. Nanti minta masukan BKD. Kalau di kota misalnya, pejabat tidak hadir apel kena sanksi. Masa di sana (pedalaman) tidak,” ujarnya mencontohkan.
Kendati demikian, dia mengatakan usulan pejabat yang meminta mundur tetap akan dikaji terlebih dahulu. Jika memang alasan yang dikemukakan rasional, tidak menutup kemungkinan untuk dipenuhi.
“Jika masuk akal bisa. Misalnya karena sakit dan harus berobat di kota,” tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, banyak pejabat eselon yang ditempatkan di wilayah pedalaman, kini mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Penyebabnya, tidak lain karena tidak tahan dan kuat ditempatkan di daerah pedalaman. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim, Zainuddin Aspan.
“Yah ada sekitar 20 berkas pengunduran diri yang diajukan ke kami (BKPP). Tapi, masih dalam proses,” ucap Zainuddin, pekan lalu.
Menurut dia, sebagai aparat sipil negara (ASN) bahwa pegawai negeri sipil (PNS) telah memiliki sumpah dan janji jabatan untuk bersedia mengabdi dan ditempatkan dimanapun. Namun ternyata sumpah dan janji tersebut, bagi sebagian PNS yang telah dilantik pada mutasi pejabat struktural Pemkab Kutim lalu, hanya sekadar janji. Hal ini terbukti karena ada puluhan berkas pengunduran diri dari jabatan eselon yang masuk, terutama dari pejabat eselon 4 yang telah ditempatkan di sejumlah kecamatan pelosok. Seperti penempatan di Kecamatan Wahau, Sandaran, dan Busang. (dy/hd)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post