• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

TV Kutim Bergantung Perda

by BontangPost
12 April 2017, 12:30
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
FOTO WAJAH: M ERLYAN NOOR(DIRHAN/SANGATTA POST)

FOTO WAJAH: M ERLYAN NOOR(DIRHAN/SANGATTA POST)

Share on FacebookShare on Twitter

Diskominfo Harapkan Kerja Sama Legislatif

SANGATTA – Nasib TV Kutim kini sepenuhnya bergantung pada hasil pengondokan peraturan daerah (Perda). Pasalnya, pengajuan izin operasional televisi plat merah ini kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim mensyaratkan demikian.

Apalagi setelah mengudara tiga tahun lalu, TV Kutim baru sebatas siara uji coba. Karenanya, Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian (Diskominfo) Kutim diharuskan menyelesaikan rancangan peraturan daerah (raperda).

Hal itu diakui Kadiskominfo Kutim M Erlyan Noor. Menurut mantan Kadis BPMD ini, raperda TV Kutim telah masuk program legislatif daerah (prolegda) DPRD Kutim.

Selain itu, raperda penyiaran radio pemerintah daerah (RPD) Kutim juga masuk dalam prolegda tersebut. Pasalnya, sampai sekarang RPD juga belum memiliki izin penyiaran resmi karena ketiadaan perda.

Baca Juga:  Puskesmas Baru Sangsel Beroperasi , Berharap Halaman Parkir Dibenahi

“Kendala pelayanan informasi pemerintah karena belum terbentuknya badan hukum radio dan televisi sebagai pelayanan informasi lokal,” ungkap Erlyan ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Sebagai lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LPPM), sambungnya, radio dan televisi Kutim masuk dalam lembaga penyiaran publik lokal. Karenanya, dirinya mengharapkan kerjasama legislatif dan memprioritaskan pengodokan raperda tersebut.

“Syarat pengajuan izin adalah keberadaan perda. Kalau itu belum ada, maka operasi TV Kutim belum bisa dilakukan. Apalagi dari KPID Kaltim sudah melarang, karena tahun lalu ada masalah dengan penyiaran,” katanya.

Dari hasil komunikasi pihaknya dengan bagian Hukum Pemkab Kutim dan Badan Legislatif (Banleg) DPRD, sejauh ini tidak ada kendala pada pengodokan raperda tersebut. “Ya, semoga saja tidak ada kendala agar tahun ini perda bisa diselesaikan,” harapnya. (drh)

Baca Juga:  Pembunuh Mertua Divonis 18 Tahun
Tags: sanggata postTV Kutim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

HMI Kecam Kekerasan Terhadap Novel Baswedan

Next Post

Perangkat Desa Belum Gajian

Related Posts

Rp 90 Juta Bisa Dapat Rumah
Breaking News

Rp 90 Juta Bisa Dapat Rumah

27 Oktober 2017, 11:07
Selamatkan Situs Tapak Tangan
Breaking News

Selamatkan Situs Tapak Tangan

27 Oktober 2017, 11:06
Kasus K3PC Masih Mandek
Breaking News

Kasus K3PC Masih Mandek

27 Oktober 2017, 11:05
Sambangi Presiden dan Menteri LHK, Bupati Bawa Tiga Misi untuk Kutim
Breaking News

Sambangi Presiden dan Menteri LHK, Bupati Bawa Tiga Misi untuk Kutim

27 Oktober 2017, 11:03
PKPI Belum ‘Bahas’ Pilgub
Breaking News

PKPI Belum ‘Bahas’ Pilgub

27 Oktober 2017, 11:02
Dampak Pembangunan Wajib Jadi Perhatian
Breaking News

Dampak Pembangunan Wajib Jadi Perhatian

27 Oktober 2017, 11:01

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.