• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Perangkat Desa Belum Gajian

by BontangPost
12 April 2017, 12:38
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Syaifudin

Syaifudin

Share on FacebookShare on Twitter

Gara-Gara Penyaluran ADD Menggantung

SANGATTA – Ratusan perangkat desa se Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sejak tahun lalu belum menerima gaji tetap. Hal ini akibat belum jelasnya penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Padahal, sebagian besar pengalokasian anggaran tersebut bersumber dari ADD.

“Kalau penghasilan tetap memang belum cair dari tahun lalu. Karena menunggu ADD cair. Sebab, sebagian besar anggarannya bersumber dari ADD. Untungnya tunjangan sudah dicairkan per triwulan. Sehingga sedikit meringankan beban Kades,” ucap Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Syaifuddin didampingi Kasi Kerjasama dan Pemberdayaan Yudieth.

Dia menerangkan, tahun lalu, Pemkab menetapkan ADD sebesar Rp 103 miliar. Namun yang dapat tersalurkan hanya 40 persennya pada tahap pertama. Itu pun hanya untuk program fisik yang sudah berjalan. Sementara, untuk kegiatan operasional yang di dalamnya berupa pembayaran gaji tetap Kades beserta perangkat desa belum teralokasikan. Rinciannya gaji tetap Kades berkisar Rp 1,5 sampai Rp 2 juta per bulan. Sedangkan Sekretaris Desa (Sekdes) menerima gaji 70 persen dari gaji Kades. Disusul perangkat desa lainnya Rp 50 persen dari gaji Kades.

Baca Juga:  Pelabuhan Kenyamukan 'Dilirik' Pusat

“Nah setelah ada surat edaran bupati tahun lalu yang meminta menghentikan kegiatan yang bersumber dari ADD, sempat membuat para Kades kebingungan. Karena, banyak pembiayaan terkait operasional desa yang belum terbayar. Makanya, kemudian seluruh Kades mengajukan anggaran khusus untuk biaya operasional desa pada alokasi ADD tahap II. Masalahnya anggarannya tidak ada, sehingga dialihkan untuk dibayarkan tahun ini,” jelasnya.

Selain gaji, kata dia, anggaran kegiatan dari lembaga desa, seperti PKK, Posyandu, hingga PAUD juga belum teralokasikan. Sementara, kegiatan tersebut tidak mungkin dihentikan, karena bersifat pelayanan langsung bagi masyakat.

“Jika ada kunjungan PKK kabupaten di desa, otomatis PKK di desa pasti menyiapkan anggaran yang diambil dari ADD untuk melakukan kegiatan. Begitu juga dengan Posyandu dan PAUD, juga sumber dananya dari ADD. Nah, karena tahun lalu tidak cair, jadi dipakai dana talangan,” ucapnya.

Baca Juga:  Dilema Investasi dan Kerusakan Hutan

Masalahnya, lanjut dia, ADD yang bakal dialokasikan Pemkab tahun ini juga masih belum ada angka pasti. Menyusul kondisi keuangan daerah yang sedang tidak stabil. Kemungkinan berkisar antara Rp 300 hingga Rp 400 juta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Tapi pernyataan terakhir pak Sekda dalam pertemuan dengan seluruh Kades, dana ADD untuk membayar kegiatan operasional desa, akan dibayarkan tahun ini. Tapi dengan catatan, semua akan diverifikasi dulu. Sekarang masih dalam proses,” tutupnya. (aj)

Tags: gajiPerangkat DesaSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

TV Kutim Bergantung Perda

Next Post

BMH Bontang Peduli Kesehatan Masyarakat, Adakan Check Up Kesehatan Gratis di Lang-Lang 

Related Posts

Gaji Rp 5 Juta Bakal Kena Pajak 5 Persen
Nasional

Gaji Rp 5 Juta Bakal Kena Pajak 5 Persen

3 Januari 2023, 12:00
Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.