• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Gaji Rp 5 Juta Bakal Kena Pajak 5 Persen

by Redaksi Bontang Post
3 Januari 2023, 12:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama DPR telah memperbarui batas penghasilan kena pajak atau PKP. Semula, masyarakat yang tidak terkena pajak penghasilan atau PTKP adalah karyawan dengan gaji sebesar Rp 4,5 juta per bulannya.

Sementara dalam regulasi baru, kini batas penghasilannya dinaikkan menjadi Rp 5 Juta per bulan. Artinya, pekerja dengan gaji minimal Rp 5 juta dalam sebulan akan terkena pajak penghasilan (PPh).

Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian beleid tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Pajak ini pun bersifat progresif.

Sehingga, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP. Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen. Dalam aturan baru ini, hanya batas PTKP yang berubah.

Baca Juga:  Kenaikan Gaji DPRD demi Kesetaraan, “Tidak Ada Desakan dari Kami”

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.

Berikut simulasi perhitungannya:

PPh per tahun = PKP – PTKP x 5 persen

Adapun besaran PTKP tetap Rp 54 juta per tahun. Sehingga besaran PPh karyawan dengan penghasilan 5 juta per bulan atau Rp 60 juta dalam setahun adalah:

PPh: Rp 60 juta – Rp 54 juta x 5 Persen = Rp 300 ribu

Alhasil, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta dalam sebulan akan dikenakan pajak sebesar Rp 300 ribu setiap tahunnya.

Baca Juga:  Pandangan Umum Terhadap Raperda APBD-P 

Di sisi lain, karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per bulan dikenakan pajak sebesar 15 persen. Sedangkan penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif PPh yang dikenakan sebesar 25 persen.

Selanjutnya, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan pajak 30 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen. (tempo)

Print Friendly, PDF & Email
Source: tempo
Tags: gajiPotong pajak
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

TKD Bontang Dites Urine, Ketahuan Pakai Narkoba Langsung Dipecat

Next Post

Kasat Lantas Polres Bontang dan Kapolsek Muara Badak Berganti

Related Posts

Forum TK2D Tantang Rasionalisasi 
Breaking News

Forum TK2D Tantang Rasionalisasi 

2 Oktober 2018, 11:05
Gaji Guru Honorer Merosot Rp 19 Miliar 
Kaltim

Gaji Guru Honorer Merosot Rp 19 Miliar 

19 September 2018, 11:35
Gaji Guru Honorer Tak Dibayar Penuh
Kaltim

Gaji Guru Honorer Tak Dibayar Penuh

18 September 2018, 11:31
9 OPD Belum Setor Daftar TK2D,  Gaji Terancam Lambat Cair 
Breaking News

9 OPD Belum Setor Daftar TK2D, Gaji Terancam Lambat Cair 

6 Juni 2018, 11:05
BPKAD Klaim Gaji TK2D Aman
Breaking News

BPKAD Klaim Gaji TK2D Aman

23 Mei 2018, 11:03
Breaking News

Keuangan Daerah Belum Mampu

23 April 2018, 10:55

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.