Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 21 April 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Breaking News

Keuangan Daerah Belum Mampu

Reporter: M Zulfikar Akbar
Senin, 23 April 2018, 10:55 WITA
dalam Breaking News
2 menit dibaca
Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

SANGATTA- Gaji standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) kembali mencuat. TK2D meminta kepada Pemkab Kutim agar menaikkan gajinya setara UMK. Pasalnya, mereka merupakan tenaga kontrak. Tak ubahnya dengan para pekerja kontrak lainnya.

“Saya sangat setuju dan berharap sekali gaji kami sesuai dengan UMK. Karena hal itu memang merupakan hak kami,” ujar salah seorang TK2D yang enggan dikorankan namanya.

Katanya, naiknya gaji akan menjadi energi tersendiri bagi TK2D. Tentu saja, menambah semangat kinerja dalam memberikan pelayanan ekstra kepada masyarakat.

“Jadi sesuai antara kewajiban dan hak. Intinya kami hanya menginginkan hak kami saja. Tidak lebih dari itu. Apalagi gaji kami sendat-sendat,” katanya.

Hanya saja diakuinya, jika saat ini Pemkab Kutim belum dapat merealisasikan hal itu. Sebab, masih tersandra oleh defisit keuangan.

“Kami sadari hal ini belum dapat terwujud. Tetapi besar harapan kami gaji setara UMK bisa dikabulkan. Mudahan saja bisa terwujud,” katanya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Irawansyah mengaminkan hal itu. Katanya, mimpi memiliki gaji setingkat UMK sangat didukung. Hanya saja hal itu belum dapat dikabulkan untuk saat ini.

Baca Juga:  Gaji Guru Honorer Merosot Rp 19 Miliar 

“Tidak ada dasar, belum. Hanya kemampuan daerah. Bersabar saja,” katanya.

Jauh sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Kutim menyepakati gaji TK2D setara UMK.

Perwakilan DPK Apindo Kutim, Uce Prasetyo, mengatakan pihaknya harus taat pada sistem perundangan yang berlaku.

Suka atau tidak, SK Gubernur tersebut sekarang sudah jadi ketentuan hukum. Hal ini berdasarkan Permenaker Nomor 01/1999 dan Nomor 226/2000 yang mengatur bahwa UMK harus lebih besar daripada UMP.

“Jadi persetujuan saya pada rapat penentuan upah di DPK karena saya harus taat pada sistem dan menjaga iklim usaha yang kondusif di Kutim,” katanya.

DPK sebagai lembaga non struktural yang dibentuk berdasar Keppres Nomor 107/2004, tugasnya antara lain memberikan saran tentang upah minimum dan saran penerapan sistem pengupahan di tingkat kabupaten.

“Karena tugas tersebut, DPK mewacanakan ke publik bahwa besaran UMK perlu juga diberlakukan kepada pegawai honorer (TK2D) Pemkab Kutim, termasuk pasukan kuning yang bertugas membersihkan kota,” katanya.

Alasan-alasan dari wacana tersebut antara lain, pertama, secara ekonomis, TK2D Pemkab Kutim juga tinggal dan hidup di Kutim. Idealnya mereka juga perlu hidup layak minimal sesuai KHL atau UMK.

Baca Juga:  Kontak dengan Peserta Ijtima Gowa, Bayi 10 Bulan di Kutim PDP Covid-19

Kedua, kenaikan upah di sektor swasta juga berpotensi meningkatkan harga barang kebutuhan sehari-hari. Tentunya hal tersebut juga berdampak pada kemampuan pegawai TK2D.

Ketiga, secara moral, kondisi pengupahan sekarang kurang ideal. Satu sisi Pemkab mewajibkan kepada pengusaha swasta untuk memberi upah atau melaksanakan UMK. Tapi di sisi lain pegawai honorer diupah di bawah UMK. Idealnya Pemkab Kutim juga memberikan keteladanan.

Keempat, dengan diberlakukanya UMK pada TK2D, untuk selanjutnya pemerintah juga bisa berempati dalam menentukan besaran UMK. Juga bisa menuntut kinerja pegawai TK2D seimbang dengan kinerja pegawai swasta, agar laju perekonomian sama-sama cepat maju.

“Dalam hal ini, wacana tersebut tentu perlu kajian, masukan dari banyak pihak, dan perlu diproses sesuai ketentuan hukum atau perlu ada landasan hukumnya, misalnya peraturan daerah,” kata Uce. (dy)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: gajisangattaUMK
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan9Tweet6Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Angka Kasus Aktif Covid-19 Kembali Turun

Angka Kasus Aktif Covid-19 Kembali Turun

Rabu, 21 April 2021, 11:00 WITA
Toko Roti di Simpang Jalan Pattimura Terbakar

Toko Roti di Simpang Jalan Pattimura Terbakar

Selasa, 6 April 2021, 06:37 WITA
Satu Tahun Kisah Ketegaran Perawat ICU Isolasi Covid-19

Satu Tahun Kisah Ketegaran Perawat ICU Isolasi Covid-19

Minggu, 28 Maret 2021, 15:00 WITA
10 Titik di Api-Api Terendam Banjir

10 Titik di Api-Api Terendam Banjir

Kamis, 4 Maret 2021, 10:42 WITA
Kebakaran Rumah di Tanjung Laut Indah, Diduga karena Korsleting Listrik

Kebakaran Rumah di Tanjung Laut Indah, Diduga karena Korsleting Listrik

Rabu, 3 Maret 2021, 12:43 WITA
Pandemi dan Deretan Artis yang Tertangkap karena Narkoba

Pandemi dan Deretan Artis yang Tertangkap karena Narkoba

Minggu, 21 Februari 2021, 10:00 WITA
Postingan Selanjutnya
51 Nama Berebut Kursi DPD RI

51 Nama Berebut Kursi DPD RI

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Rabu, 14 April 2021, 08:45 WITA
Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Senin, 19 April 2021, 19:50 WITA
Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Sabtu, 17 April 2021, 10:35 WITA
Puluhan Truk Tanpa Nopol Pengangkut Batu Bara Ikut Hancurkan Jalan di Bontang Lestari

Puluhan Truk Tanpa Nopol Pengangkut Batu Bara Ikut Hancurkan Jalan di Bontang Lestari

Selasa, 20 April 2021, 12:00 WITA
Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 15 April 2021, 12:00 WITA
UPZ PKT Salurkan Paket Ramadan Senilai Rp555 Juta bagi 2.205 Mustahik di Bontang

UPZ PKT Salurkan Paket Ramadan Senilai Rp555 Juta bagi 2.205 Mustahik di Bontang

Rabu, 21 April 2021, 21:00 WITA
Safari Ramadan, PKT Salurkan Bantuan Operasional Bagi Masjid dan Musala Sekitar Perusahaan

Safari Ramadan, PKT Salurkan Bantuan Operasional Bagi Masjid dan Musala Sekitar Perusahaan

Rabu, 21 April 2021, 18:04 WITA
Langgar Larangan Mudik, Wajib Karantina Biaya Sendiri

Langgar Larangan Mudik, Wajib Karantina Biaya Sendiri

Rabu, 21 April 2021, 17:00 WITA
Kuota Zonasi SD Jadi 70 Persen, Mei Mulai Sosialisasi PPDB

Kuota Zonasi SD Jadi 70 Persen, Mei Mulai Sosialisasi PPDB

Rabu, 21 April 2021, 16:00 WITA
Jalan Bontang Lestari Diduga Jadi Hauling, Dishub; Kami Razia setelah Lebaran

Jalan Bontang Lestari Diduga Jadi Hauling, Dishub; Kami Razia setelah Lebaran

Rabu, 21 April 2021, 15:13 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.