• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Pembunuh Mertua Divonis 18 Tahun

by BontangPost
27 April 2017, 12:20
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

Terpidana Terima, JPU Pikir-Pikir

SANGATTA – Perbuatan sadis Ju yang tega membunuh mertuanya lantaran ditolak rujuk dengan istrinya, akhirnya mendapat hukuman berat. Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Vici Daniel Valentino didampingi hakim anggota Andreas Pungky Maradona, dan Nurahmat, Rabu (25/4) kamarin itu memvonis terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun. Karena perbuatan terdakwa dianggap cukup meresahkan dan sadis.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Mulyanto menyatakan langsung menerima. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Mahdi menyatakan masih pikir-pikir.

“Kami masih pikir-pikir dulu,” ucap Mahdi, usai sidang.

Sebelumnya, pada Rabu (22/3), Ju dituntut dengan pidana penjara 20 tahun. Tuntutan ini dinilai sepadan, lantaran terdakwa memiliki niat menghabisi korban yang merupakan mertuanya sendiri dengan membawa sebilah badik sejak dari rumah. Meski pada dasarnya, keinginan terdakwa datang bersama ibu kandung dan pamannya bertujuan baik dengan mengajak rujuk kembali dengan istri sirinya.

Baca Juga:  Kawal Kegiatan dengan Pendampingan Kejaksaan

“Jadi menurut kami unsur perencanaannya terbukti. Sehingga terdakwa kami jerat dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pembunuhan berencana. Apalagi perbuatan itu menimbulkan duka mendalam  dan tidak ada perdamaian yang diajukan keluarga korban,” ucap JPU Mahdi.

Sementara hal yang meringankan, lanjut dia, terdakwa tidak pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya, dan keinginannya untuk rujuk serta dekat dengan anaknya pun terhambat. Karena tindakannya yang telah menghabisi nyawa korban. Selain itu, terdakwa juga mendapat tekanan emosional dari korban sejak menikah dengan istrinya.

“Itu sebabnya pertimbangan kami, tuntutan pidana yang diberikan tidak hukuman maksimal,” sebutnya.

Seperti diketahui, Ju (38) tega membunuh Sila Mariati (40) warga Jalan Nangka RT 10 Desa Tepian Makmur, Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutim, Sabtu 29 Oktober 2016. Diduga JU marah lantaran keinginan rujuk dengan anak korban ditolak. Sehingga, pelaku yang gelap mata pun langsung mengejar korban dan menikam bagian perut dan dada korban hingga bersimbah darah. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur kearah Muara Wahau. Jajaran Satreskrim Polres Kutim yang melakukan pengejaran pun akhirnya berhasil mengamankan pelaku setelah delapan jam. (aj)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kriminalpembunuhansanggata post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

HEBAT!!! Bontang Masuk 10 Kota Terbaik

Next Post

Ismunandar: Terus Jaga Persatuan

Related Posts

Mayat Pegawai Disimpan di Freezer, Dua Karyawan Kios Ayam Geprek di Bekasi Ditangkap
Bontang

Mayat Pegawai Disimpan di Freezer, Dua Karyawan Kios Ayam Geprek di Bekasi Ditangkap

30 Maret 2026, 09:53
Penikaman di Samarinda, Tersangka Dibekuk di TKP
Kriminal

Penikaman di Samarinda, Tersangka Dibekuk di TKP

5 Januari 2026, 20:56
Dalam Setahun 306 Kasus Kejahatan Terjadi di Bontang, Didominasi Curanmor dan Curat
Bontang

Dalam Setahun 306 Kasus Kejahatan Terjadi di Bontang, Didominasi Curanmor dan Curat

30 Desember 2025, 13:29
Ibu Muda dan Balitanya Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya
Kriminal

BREAKING NEWS! Pria Paruh Baya Diduga Ditembak di Depan Kantor Pos Balikpapan

13 Desember 2025, 16:13
Rebutan Cewek Berujung Maut, Pemuda di Banjarmasin Tewas Ditikam
Kriminal

Rebutan Cewek Berujung Maut, Pemuda di Banjarmasin Tewas Ditikam

24 September 2025, 20:55
Pembantaian 5 Anggota Keluarga di Indramayu, Dipicu Uang Sewa Mobil Rp750 Ribu
Kriminal

Pembantaian 5 Anggota Keluarga di Indramayu, Dipicu Uang Sewa Mobil Rp750 Ribu

10 September 2025, 13:08

Terpopuler

  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.