bontangpost.id – Belum masuknya laporan berkala, baik bulanan maupun triwulan, sejumlah anak perusahaan Perumda AUJ mendapat tanggapan dari pengamat. Pakar hukum dan politik Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan, dalam PP 54/2017 juncto Permendagri 118/2018 ketentuan itu diatur.
Komisaris dan direksi wajib menyampaikan laporan untuk tiga kualifikasi. Meliputi laporan bulanan, triwulan, dan tahunan. Laporan ini berkenaan dengan operasional dan keuangan perusahaan.
“Kalau laporan itu tidak ada, artinya ada problem serius dengan direksi perusahaan. Dan itu butuh diselesaikan agar tidak berdampak serius terhadap perusahaan pelat merah,” kata akademisi yang akrab disapa Castro ini.
Ia juga mengaku heran jika ada anak perusahaan Perumda AUJ yang tidak mempunyai rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP). Lantas menanyakan bagaimana terkait cara pengelolaan perusahaan tersebut. Kesalahan ini tidak hanya menyasar direksi anak perusahaan. Pun demikian dengan pihak yang memilih bersangkutan.
“Perusahaan milik daerah itu tidak bisa dikelola seperti koboi yang seenaknya saja. Ini artinya, memang ada oknum yang tidak punya visi membangun perusahaan,” ucapnya.
Sejurus demikian langkah pertama yang bisa dilakukan ialah evaluasi direksinya. Dengan kondisi ketidaktaatan dalam membuat RKA dan laporan berkala, maka mestinya direksi layak untuk diberhentikan. Selanjutnya harus dilakukan audit keuangan terhadap perusahaan.
“Hal ini untuk memastikan apakah ada perbuatan melawan hukum yang berdampak terhadap kerugian keuangan daerah, sehingga dasar itu yang bisa digunakan dalam rangka proses hukum nantinya,” tutur dia.
Terakhir, harus ada evaluasi menyeluruh berkaitan penentuan jabatan-jabatan dalam perusahaan. Dipandangnya politik kroni dan balas jasa harus dihindari. “Bisa jadi ada politik transaksional atau jual beli jabatan, yang kemungkinan juga bisa dilirik aparat penegak hukum,” sebutnya.
Diketahui, kinerja anak perusahaan di tubuh Perumda AUJ dipertanyakan. Pasalnya, hingga kini laporan berkala hingga dokumen rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) belum diterima pembina BUMD.
Kasubbag Pembinaan BUMD-BLUD Bagian Ekonomi Setkot Bontang Raden Irawan mengatakan, dari sejumlah anak perusahaan di Perumda AUJ, hanya PT BPR Bontang Sejahtera yang sudah melaporkan secara berkala, baik laporan bulanan maupun triwulan usai direksi baru di tubuh induk perusahaan dilantik April lalu.
“Kalau BPR itu ada, tetapi lainnya itu nihil,” kata Raden.
Padahal, laporan itu akan diserahkan kepada inspektorat dan BPK. Belum lagi beberapa direksi anak perusahaan juga masih dijabat oleh personal sejak periode lama. Bahkan pembina BUMD tidak mengetahui keberadaannya hingga saat ini.
“Ada posisi yang dijabat sejak periode lalu. Kami lost contact, sehingga tidak tahu posisinya di mana,” ucapnya.
Pihaknya pun telah berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan laporan tersebut. Ia juga meminta kepada direksi Perumda AUJ untuk bergerak supaya tidak ada kendala di kemudian hari terkait operasional dari perusahaan tersebut.
“Pembina itu tugasnya pengawasan dan pemantauan di induk perusahaannya. Tetapi juga bisa mengawasi anak perusahaan dari Perumda AUJ,” tutur dia.
Adapun unit usaha yang masuk Perumda AUJ selain BPR, Bontang Transport (perbengkelan), Bontang Investindo Karya Mandiri (periklanan dan parkir), Bontang Karya Utamindo (SPBN), Jasa Amanah Bontang (kepelabuhanan), dan Bontang Berkah Jaya (bongkar muat). (ak/ind/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post