bontangpost.id – Polsek Muara Wahau berhasil menangkap seorang bandar sabu. SR (34) petugas keamanan di sebuah perusahaan sawit ditangkap di pos jaganya, Sabtu (8/10/2022) pukul 00.30.
Dia kedapatan menyimpan 15 poket sabu seberat 79,29 gram yang disimpan di dalam tas ransel miliknya. Diungkapkan Kapolsek Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Muara Wahau AKP Asriadi, pengungkapan ini merupakan pengembangan kasus pada 28 September lalu. “Sudah masuk target operasi, keterangan dari orang yang sebelumnya kami tangkap menyebut membeli sabu dari si SR ini,” ungkapnya.

Adapun SR menjual sabu saat bertugas menjaga keamanan. Orang-orang membeli langsung kepadanya di pos jaga. Dari pengakuan tersangka, dia sudah menjalani bisnis haramnya ini selama 8 bulan terakhir. “Banyak kalangan, termasuk rekan-rekan kerjanya juga beli sama dia, ini sedang kami dalami,” katanya.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti tas, dompet, sedotan plastik, timbangan digital, dua unit ponsel, dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 3.665.000.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







