Berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No.4 Tahun 1996 PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk. (dh. PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk.) akan melaksanakan Penjualan Umum (Lelang) Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang Terhadap Objek Jaminan atas nama debitor PT. KELSRI, objek lelang berupa :
- Sebidang tanah seluas 6.750 m² dan bangunan yang berdiri di atasnya sesuai SHGB 68/Lok Tuan tanggal 22 Oktober 2002 atas nama pemegang hak PT. KELSRI Berkedudukan di Jakarta, terletak di Jalan Slamet Riyadi Km 2, Desa/Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur;
Nilai Limit : Rp. 10.852.000.000,00 ; Uang Jaminan : Rp. 2.170.400.000,00
- Sebidang tanah kosong seluas 20.200 m² sesuai SHGB 1652/Belimbing tanggal 11 November 2002 atas nama pemegang hak PT. KELSRI Berkedudukan di Jakarta, terletak di Jalan Arief Rahman Hakim Km 3, Desa/Kelurahan Belimbing (d/h Lok Tuan), Kecamatan Bontang Barat (d/h Bontang Utara), Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur;
Nilai Limit : Rp. 20.585.000.000,00 ; Uang Jaminan : Rp. 4.117.000.000,00
Lelang akan dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal : Kamis / 27 April 2017
Pukul : 14.00 WITA
Tempat : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang
Jalan MH. Thamrin No. 43 Bontang
Syarat-syarat lelang :
- Penawaran Lelang dilakukan langsung secara lisan dengan harga semakin meningkat;
- Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sejumlah tersebut pada masing-masing objek lelang diatas ke Nomor Rekening : 148.000.566.8366 atas nama RPL 046 KPKNL Bontang untuk Lelang di PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Cabang Bontang yang sudah harus efektif selambat-lambatnya 1 (hari kerja) sebelum tanggal pelaksanaan lelang;
- Peserta Lelang wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan Kartu Identitas (KTP/SIM) yang masih berlaku;
- Peminat Lelang dapat melihat barang dimaksud di alamat tersebut diatas;
- Peserta Lelang dianggap telah mengetahui keberadaan dan kondisi objek lelang;
- Objek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya dan segala resiko yang timbul setelah pelaksanaan lelang menjadi tanggung jawab pembeli;
- Peserta wajib melakukan penawaran minimal sama dengan nilai limit Lelang, apabila tidak melakukan penawaran dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama 3 (tiga) bulan di wilayah kerja Kanwil DJKN Kalimantan Timur;
- Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melakukan pelunasan pembayaran Harga lelang dan Bea Lelang secara tunai/cash atau cek/giro paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang;
- Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan Wanprestasi dan uang jaminan di setorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan jasa lainnya.
- Peserta lelang yang tidak memenangkan lelang dapat mengambil kembali uang jaminan lelang tanpa potongan apapun dengan menunjukan bukti setor asli dan foto copy KTP;
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bank Maybank Indonesia, Tbk. (dh. PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk.) dengan alamat Sentral Senayan III, Jl. Asia Afrika No. 8 Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta 10270Telp. (021) 29228888, Faksimile (021) 29228919 dan PT. KOBALINDO Jalan Gatot Subroto Kav.27 Menara Global Lt. 21 Jakarta Selatan 12950 Telp. (021) 5270607 Fax. (021) 5270605 pada hari dan jam kerja;
- Peringatan kepada debitur atau pemilik agunan untuk berhati hati terhadap modus penipuan yang mengatas namakan Bank Maybank Indonesia, Tbk. (dh. PT. Bank Internasional Indonesia, Tbk.)
Bontang, 13 April 2017
PT.BANK MAYBANK INDONESIA, Tbk.
(dh. PT. BANK INTERNASIONAL INDONESIA, Tbk.)
Cap dan ttd
Stephanus Sugeng
Head, Global Banking Remedial







