bontangpost.id – Perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan bandara perintis di Bontang Lestari memasuki babak akhir. Setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi terhadap terpidana Dimas Saputro sehubungan kasus tersebut. Hakim Tunggal Suhadi berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), menolak permohonan kasasi dari pemohon. Dalam hal ini penutut umum Kejaksaan negeri Bontang.
Hakim juga memperbaiki putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda. Nomor 6/Pid-TPK/2022/PT SMR tanggal 2 Juni 2022 yang menguatkan putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr tanggal 14 Maret 2022 tersebut mengenai pidana yang menjatuhkan kepada terpinda.
“Menjadi pidana penjara selama enam tahun,” kata Suhadi.
Selain itu terpidana juga wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Sementara Kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo menyatakan pasca putusan kasasi ini ada upaya yang bisa dilakukan oleh terpidana. Berupa pengajuan peninjauan kembali.
“Ini ranahnya terpidana terhadap vonis yang diberikan,” ucapnya.
Namun demikian pengajuan PK harus disertai dengan novum baru. Tidak terungkap dalam persidangan sebelumnya. Jika tidak maka majelis hakim berpotensi tidak menanggapinya. Diketahui putusan PN Samarinda sebelumnya hanya menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun. Dengan pembayaran denda senilai Rp 50 juta. Putusan itu dikeluarkan pada 14 Maret silam.
Terpidana sebelumnya merupakan pejabat pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan/Pembebasan Lahan untuk akses menuju Bandara Kota Bontang tahun 2012 dinyatakan tidak melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Saat itu dakwaan primair dari JPU dibebaskan.
Artinya majelis hakim hanya menyatakan terdakwa bersalah atas dakwaan subsidair. Terdakwa dinyatakan sebagai yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan orang lain menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Padahal JPU menuntut pidana penjara selama sembilan tahun disertai denda Rp 500 juta. Tak hanya itu terpidana juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 5.256.958.100 dikurangi Rp 10 juta yang telah menjadi barang bukti dalam perkara ini. Pada putusan PN Samarinda klausul pembayaran uang pengganti ini hilang. Bahkan Rp 10 juta diminta mejelis hakim untuk dikembalikan kepada terdakwa.
Kemudian JPU mengajukan banding. Sayangnya putusan banding hanya menguatkan PN Samarinda. Akhirnya JPU menempuh jalur melalui kasasi.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar. Dimas diduga tidak menyerahkan uang hasil pembebasan lahan secara utuh kepada para pemilik lahan. Konon total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post