• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Mantan Kabag Pemerintahan Ikut Tersandung Kasus Lahan Bandara Bontang Lestari

by Redaksi Bontang Post
13 Desember 2022, 14:55
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Lahan bandara Perintis di Bontang Lestari

Lahan bandara Perintis di Bontang Lestari

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang telah merilis dua nama yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari. Kini satu nama kembali ditetapkan menjadi tersangka. Kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo mengatakan tersangka ialah pemain lama dalam kasus pengadaan lahan.

“Inisialnya N. Dia orang lama, sebelumnya menjabat Kabag Pemerintahan Setkot Bontang,” kata Danang.

Surat perintah dimulainya penyidikan dikeluarkan sejak 8 juli lalu. Kemudian status ditetapkan menjadi tersangka pada 17 Oktober. Namun berkasnya dinyatakan P-18 pada pekan lalu. Pengembalian berkas ke penyidik ini dilakukan untuk memperdalam petunjuk sebelumnya.

Peran yang dilakukan tersangka ialah sama halnya saat kasus korupsi di pengadaan lahan Gedung Autis Center, Gedung Seni, dan Sarana Olahraga. Namun ia tidak membeberkan secara detail terkait hal itu. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dengan terdakwa Dimas Saputro.

Baca Juga:  Dua PNS Pemkot Bontang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Bandara

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU RI 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancamannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, dua pegawai negeri sipil (PNS) telah ditetapkan menjadi tersangka. Berinisial RI sebelumnya menjabat sebagai Lurah Bontang Lestari kala pengadaan lahan ini terjadi. Satunya merupakan Camat Bontang Selatan berinisial B.

Baca Juga; Dua PNS Pemkot Bontang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Bandara

Peran yang dilakukan oleh kedua tersangka ini ialah memanipulasi administrasi. Keduanya ini masuk dalam tim sembilan anggota panitia pengadaan tanah. Diduga keduanya diperintah oleh salah satu atasannya. Namun demikian kejaksaan masih melakukan pendalaman. Tiga ahli sudah didatangkan salah satunya ialah BPKP.

Baca Juga:  Kecamatan Bontang Selatan Patroli Bersama

Keduanya ini masuk dalam satu berkas. Saat ini keduanya belum dilakukan penahanan. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar. Diketahui total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000

“P-21 ditargetkan pada Januari mendatang,” terangnya.

Diketahui, sebelumnya terdakwa Dimas telah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Hakim Tunggal Suhadi berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), menolak permohonan kasasi dari pemohon. Dalam hal ini penutut umum Kejaksaan negeri Bontang. Hakim juga memperbaiki putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda. Nomor 6/Pid-TPK/2022/PT SMR tanggal 2 Juni 2022 yang menguatkan putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr tanggal 14 Maret 2022 tersebut mengenai pidana yang menjatuhkan kepada terpinda.

Baca Juga:  Rumah Kosong di Bontang Lestari Dilalap Api

“Menjadi pidana penjara selama enam tahun,” kata Suhadi.

Selain itu terpidana juga wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Kejari sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka perkara mafia tanah Lahan Bandara Perintis. Berinisial SHA dan M. Konon, SHA terjerat kasus korupsi pengadaan lahan Autis Center dan Gedung Kesenian Bontang. Berdasarkan amar putusan kasasi, terpidana dijatuhi vonis penjara 7,5 tahun. (ak)

Tags: Bontang LestariLahan bandara
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Berpotensi Ganggu Kebebasan Media, Dewan Pers Gugat UU KUHP

Next Post

Kepala Kesbangpol Bontang Ibnu Gunawan Tutup Usia

Related Posts

Truk Sawit Terguling di Jalan Soekarno-Hatta Bontang Lestari, Satu Jalur Sempat Lumpuh
Bontang

Truk Sawit Terguling di Jalan Soekarno-Hatta Bontang Lestari, Satu Jalur Sempat Lumpuh

19 November 2025, 10:30
Dishub Anggarkan Rp1,3 Miliar untuk Pemasangan PJU di Bontang Lestari
Bontang

Gubernur Kaltim Tawarkan Investasi, Bontang Lestari Masuk Daftar Kawasan Industri Strategis

6 Oktober 2025, 08:00
Warga Keluhkan Jalan Soekarno-Hatta Bontang Lestari Minim Penerangan
Bontang

Warga Keluhkan Jalan Soekarno-Hatta Bontang Lestari Minim Penerangan

21 Agustus 2025, 18:05
Data Warga Miskin di Bontang Lestari Susut Jadi 66 Kepala Keluarga
Bontang

Data Warga Miskin di Bontang Lestari Susut Jadi 66 Kepala Keluarga

23 Juli 2025, 09:30
Perbaikan Jalan Satya Lencana di Bontang Lestari Dilanjutkan Tahun Ini
Bontang

Perbaikan Jalan Satya Lencana di Bontang Lestari Dilanjutkan Tahun Ini

31 Januari 2025, 13:20
Ada Perawatan WTP, Pelanggan PDAM di Bontang Lestari Diminta Tampung Air
Bontang

Ada Perawatan WTP, Pelanggan PDAM di Bontang Lestari Diminta Tampung Air

6 November 2024, 09:30

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.