bontangpost.id – Peredaran narkoba di Bontang semakin masif. Kamis (12/1/2023) pukul 20.55, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pria berinisial IMK (22) di Jalan Sutan Syahrir.
Pria yang berdomisili di Jalan Pelabuhan, Tanjung Laut Indah itu memang sudah diintai. Sebelumnya dia diikuti saat mengambil sabu tak jauh dari gedung Aini Rasyifa, Tanjung Laut dengan sistem jejak.
Saat tiba di lokasi pencucian mobil tempatnya bekerja, tersangka yang kala itu menggenggam sabu, langsung diringkus petugas.
“Ada 3 poket sabu itu, 1,23 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Bontang Iptu M Yazid.
Polisi juga menyita ponsel dan sepeda motor yang digunakan untuk mengambil sabu tersebut.
“Saat ini jaringan narkoba yang melibatkan tersangka masih diselidiki,” katanya.
Tersangka pun dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post