bontangpost.id – Personil Polsek Bontang Selatan Aiptu Ari Styawan melakukan mediasi penyelesaian kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Selat Banda 1, Tanjung Laut Indah, Sabtu(11/2/2023), pukul 16.14.
Kepala SPKT Polsek Bontang itu menghadirkan korban TB (18) dan pelaku penganiayaan MK (19) dengan didampingi kedua orangtua kedunanya. Mediasi itu juga disaksikan ketua RT 35 dan mencapai mufakat tidak akan meneruskan permasalahan tersebut ke jalur hukum. Kedua belah pihak saling bersalaman memaafkan satu sama lain.
Sebelumnya, TB yang seorang perempuan datang ke Polsek Bontang Selatan melaporkan telah dianiaya MK. Keduanya sebelumnya menjalin hubungan asmara. Namun, MK yang tak terima hubungannya diakhiri TB.
Keduanya bertengkar dan pelaku emosi sehingga menganiaya korban hingga bibirnya berdarah.
Aiptu Ari Styawan menyebutkan, hasil perdamaian dituangkan dalam bentuk surat pernyataan damai yang bermaterai 10 ribu rupiah, dan ditandatangani saksi-saksi dan kedua belah pihak.
“Kami berharap MK tidak melakukan kejadian serupa terhadap TB setelah perdamaian tersebut. Dan jika terulang akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Aiptu Ari Styawan
Saat dikonfirmasi Kapolsek Bontang Selatan Akp Abdul Khoiri mengatakan mediasi dilakukan sebagai salah satu pendekatan kekeluargaan dalam upaya penyelesaian masalah. Sebagai pembelajaran bahwa suatu masalah bisa dituntaskan dengan cara damai tanpa harus meneruskannya ke jalur hukum.
“Sehingga hubungan kembali normal seperti sebelumnya, apalagi antara korban dan pelaku masih seorang pelajar,” ujar kapolsek. (polresbontang.com)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post