BONTANGPOST.ID, Bontang – Kasus kekerasan pada bayi yang dilakukan oleh tersangka AA memasuki babak baru setelah berkas perkara tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Bontang.
Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengatakan berkas itu masuk pada 2 Oktober lalu. “Sejak didaftarkan sudah wajib ditunjuk majelis yang sidangkan nantinya,” kata Manik.
Nantinya untuk sidang perdana diagendakan pada 15 Oktober. Proses sidang akan dilakukan secara tertutup. Karena perkara ini masuk dalam jenis perlindungan anak. Dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Apa yang bisa ditampilkan dalam sistem informasi penelusuran perkara itu sudah menjadi acuan karena ini perkaranya perlindungan anak,” ucapnya.
Pria yang juga menjabat ketua RT 11 Tanjung Laut Indah ini berujar mertuanya saat sehat bekerja sebagai pencari kepiting. Kemudian saat anaknya itu bermain bertemu dengan pelaku.
“Karena cinta akhirnya mereka pacaran,” ucapnya. Akan tetapi keduanya tidak mendapatkan restu dari mertua tersangka.
Bahkan keluarga pun tidak mengetahui kapan secara pasti waktu dan tempat anaknya menikah. Mengingat status pernikahan itu siri.
Tersangka dijerat pasal 80 ayat 2 juncto pasal 76C UU RI 35/2014 tentang Perubahan UU RI 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. (*)
Sebelumnya diberitakan, sungguh tidak manusiawi apa yang dilakukan oleh tersangka AA. Terhadap anak kandungnya sendiri berinisial AJ.
Diduga tersangka melakukan perbuatan itu akibat sang istri menolak saat diajak berhubungan badan.
Ia juga merasa terganggu saat diminta menjaga anak karena masih bermain gim dan selalu disudutkan oleh keluarga istri karena pekerjaan tersangka.
Selain itu, berdasarkan pengakuan tersangka, sempat memakai narkotika berjenis sabu sebelum kejadian kekerasan berlangsung.
“Infonya terakhir menggunakan sabu yakni sebulan sebelum kejadian,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.
Pasca sebulan tersebut, tersangka juga tidak menjalani rehabilitasi. Selain itu, saat polisi melakukan pengecekan ponsel tersangka, langsung tertaut link judi online.
Pelaku dugaan kekerasan terhadap anak yakni AA saat ini berusia 23 tahun. Sementara ibu korban berumur 19 tahun.
Menurut pengakuan keluarga istri tersangka, dia bekerja sebagai nelayan. Namun dia bergonta-ganti kerja dengan pemilik kapal. (*)







