bontangpost.id – Seorang bocah 14 tahun ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian.
Dia ditangkap di rumahnya, Jumat (17/2/2023) pukul 19.00 di wilayah Bontang Selatan.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, kejadiannya pada Rabu (15/2/2023) pukul 20.00 di Tanjung Laut Indah.
Kala itu, sepasang suami istri baru saja pulang dari masjid. Kemudian sang istri membawa tas berisi uang senilai Rp 11 juta dan ponsel.
Sayangnya, tas tersebut ditinggal di depan rumah. Lalu korban melayani pembeli tabung gas.
“Dia siap-siap mau pergi lagi, jadi disimpan di depan, nah karena ada kesempatan, tersangka yang kebetulan lewat dengan sigap ambil tas itu,” ungkapnya.
Saat dicek CCTv, diketahui seorang bocah tengah membuka tas korban di sekitar parit sekolah. Atas kejadian ini, korban pun melapor ke Mapolres Bontang.
“Waspada, jangan lengah, apalagi ini waktu kejadian pencuriannya cepat sekali, hanya 5 menit,” katanya.
Adapun uang hasil curian itu digunakan untuk membeli sabu. Sementara ponselnya dibuang. “Uangnya sudah habis, dipakai beli baju dan sabu,” bebernya.
Atas perbuatannya, kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Bocah putus sekolah ini dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Mengingat masih di bawah umur, tersangka akan menjalani proses peradilan anak. (*)







