Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak langsung mengambil langkah cepat untuk mengatasi masalah pertambangan batu bara. Khususnya yang menimpa warga Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Selasa (18/4) kemarin, Faroek bersama jajarannya meninjau langsung aktivitas penambangan PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) dan PT Jembayan Muara Bara (JMB). Tak hanya itu, orang nomor satu di Pemprov Kaltim itu juga menggelar dialog dengan masyarakat setempat.
“Bayangkan, 90 persen dari luas Desa Mulawarman, adalah tambang batu bara. Masyarakat meminta kepada saya untuk melakukan relokasi. Sementara sawah-sawahnya sudah dijual. Rata-rata 1 hektare dihargai 1-2 miliar rupiah,” tegas Faroek.
Kendati demikian, dia belum bisa memastikan apakah akan melakukan relokasi atau menutup tambang tersebut. “Belum bisa dipastikan. Semuanya harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Makanya saya melihat langsung,” katanya.
Dia menjelaskan, di Kaltim ada 1.404 izin usaha pertambangan (IUP), termasuk di antaranya 33 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Dari semua IUP tersebut, ditemukan banyak sekali kasus-kasus tumpang tindih peruntukkan lahan. Baik antara tambang dengan permukiman, perkebunan, atau pertanian seperti di Desa Mulawarman.
“Saya harus menyelesaikan ini sesuai dengan petunjuk dan pedoman yang diberikan oleh Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral). Yang non Clean and Clear akan kami cabut. Bagi yang melanggar aturan, kami pertimbangkan untuk dicabut. Saya berpihak untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.
Faroek mengaku miris melihat warga di Desa Mulawarman. “Bayangkan, di desa ini sulit sekali didapatkan air minum. Karena semua area berubah jadi tambang. Jadi saya harus mengambil keputusan, tapi setelah mengumpulkan dulu data-data yang sudah kumpulkan seperti sekarang ini. Saya langsung dialog dengan masyarakat,” ujarnya.
Terkait desakan untuk relokasi, Faroek mengaku masih memperhitungkan. “Kami perhitungkan dulu, kalau relokasi duitnya dari mana. Itu juga jadi masalah. Sementara desa ini sudah menjadi desa definitif yang harus dipertahankan,” katanya.
Politisi Nasdem itu juga menyoroti aktivitas penambangan di Desa Mulawarman. “Masa jarak tambang 25 meter dari rumah penduduk. Tidak benar itu. Nanti akan kami cabut izinnya. Akan kami cek satu per satu. Karena, mereka punya izin resmi IUP dari bupati, dan mendapatkan status Clean and Clear dari kementerian. Saya minta masyarakat bersabar,” imbaunya.
Menurutnya, kekeliuran yang terjadi saat ini adalah proses awalnya. “Pada saat awal memberikan izin pertambangan, saat itu belum ada seperti saat ini, ada Badan Informasi Geospasial (BIG). Saat itu memberikan izin tambang hanya dengan koordinat. Di atas kertas. Ternyata tumpang tindih dengan permukiman, desa, dan kelurahan,” sebutnya.
Faroek juga menggaransi, meskipun perusahaan tersebut memiliki status Clean and Clear, tetap akan dievaluasi. “Sekali lagi, walaupun dia (perusahaan, Red.) Clean and Clear, belum tentu bisa melangkah bebas. Akan kami evaluasi, terutama kalau merusak lingkungan,” tegas Faroek dengan nada tinggi.
Dia juga memastikan, dari 1.404 IUP yang ada saat ini, akan ada yang dicabut izinnya. “Ada yang saya setop produksinya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemungkinan kami dulukan di Samarinda. Masa di Samarinda ada 36 IUP. Saya sudah bertekad, semuanya sudah dicabut. Tidak ada lagi tambang di Samarinda. Akan kami lakukan,” tutupnya.
Sementara itu, Bupati Kukar Rita Widyasari menganggap, inspeksi mendadak (sidak) gubernur itu adalah hal biasa. “Biasa saja,” katanya kemarin kepada prokal.co (Kaltim Post Group). Apalagi, tambah dia, kepala desa memang sudah berkirim surat kepada Pemkab Kukar, Pemprov Kaltim, dan pemerintah pusat untuk meminta relokasi.
“Desa Mulawarman ini memang unik. Ternyata tahun 2012 lalu mereka sudah meminta relokasi, tapi tidak disetujui,” tambah Rita.
Pada waktu itu, warga sudah mendapatkan ganti rugi. Namun untuk relokasi memang diakuinya tak mudah. Karena memerlukan biaya yang tak sedikit. “Karena harus membuat fasilitas umum, infrastruktur dan lainnya,” tutur ketua Golkar Kaltim ini.
Lebih jauh, Rita menjelaskan, ada tiga alternatif lokasi yang diminta masyarakat. Pertama di dalam hutan tanaman Sumalindo, kedua pindah ke Embalut, dan ketiga pindah ke area pasca-tambang milik PT JMB.
“Semua alternatif yang ditawarkan prosesnya panjang. Menurut Bagian Hukum, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011, ada persyaratan relokasi yang harus dipenuhi antara lain karena bencana alam dan tidak sesuai dengan tata ruang,” jelasnya.
Jadi lanjut dia, jika memang mau pindah harus memenuhi persyaratan tersebut. “Lalu kalau pindah untuk keuangan saat ini belum ada pendanaannya, provinsi juga lagi defisitkan,” katanya.
Sebelumnya, Faroek mengutus kepala Satpol PP Kaltim, Gede Yusa untuk melihat secara langsung kondisi Desa Mulawarman yang terkepung tambang. Gede Yusa sempat berbincang dengan kepala desa, kepala dusun, dan masyarakat. (iza/pro/gun)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post