bontangpost.id – Pasangan suami istri di Guntung dipastikan menjalani Ramadan tahun ini di penjara.
PR (37) dan Su (42) ditangkap di Guntung, Selasa (21/3/2023) pukul 19.10 bersama barang bukti 23 poket sabu seberat 27,85 gram.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, seminggu sebelumnya, pihaknya menerima informasi dari masyarakat, bahwa sering adanya transaksi narkoba di lokasi penangkapan.
“Akhirnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian, benar ditemukan barang bukti narkoba,” ungkapnya.
Awalnya, sang istri PR ditangkap duluan. Dia saat itu keluar rumah menggunakan sepeda motor. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah botol permen berisi 4 bungkus plastik narkoba jenis sabu yang disimpan di dashboard motor.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan di rumah tersangka. Dan ditemukan 19 bungkus sabu dalam dompet, yang disimpan dalam kamar. Selain itu juga disita alat hisap sabu, dan timbangan digital.
Pekerjaan sang istri sebagai pengedar sabu ternyata turut diketahui oleh suaminya. Mereka bersama-sama menjalankan bisnis haram tersebut.
“Uangnya dipakai sama-sama, untuk keperluan sehari-hari, karena kan pengangguran,” jelasnya.
Modus tersangka dalam memasok sabu lewat jasa travel. Narkoba dikirim bersama barang lain menggunakan travel dari Samarinda.
“Masih kami dalami, pemasok sabunya itu, termasuk sudah berapa lama mereka terlibat jaringan narkoba,” sebutnya.
Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman 20 Tahun Penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post