bontangpost.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur melayangkan peringatan kepada PT Laut Bontang Bersinar (LBB) usai melakukan pemeriksaan beberapa hari lalu.
Berdasarkan surat nomor 500.15.20.1/1978/DTKT-III perihal nota pemeriksaan I, surat peringatan tersebut dilayangkan lantaran adanya temuan. Salah satunya soal gaji karyawan PT LBB yang masih dibawah upah minimum kota (UMK) Bontang.
Diketahui UMK Bontang saat ini ialah Rp 3,4 juta. Sedangkan gaji karyawan saat ini yakni Rp 2,3 juta. Itu termasuk upah pokok juga tunjangan tetap.
Atas temuan tersebut, upah yang diberikan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 81 Nomor 28 pasal 88E yang menyatakan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Dan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Dalam peraturan tersebut, apabila tidak melaksanakan sesuai ketentuan maka perusahaan dikenakan sanksi sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 81 Nomor 66. Hal itu wajib diberlakukan selambat-lambatnya pada pembayaran upah bulan berikutnya.
Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur Amir mengatakan, sebenarnya pemberian upah dibawah UMK dan keterlambatan pembayaran gaji secara berulang adalah hal yang tidak lazim. Sebab keterlambatan pembayaran lebih dari satu kali.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta manajemen segera melakukan evaluasi. Utamanya membahas soal kenaikan upah dan membayar gaji karyawan secara tepat waktu.
“Menurut saya sih memang tidak lazim kalau keterlambatan gaji berulang apalagi gaji dibawah UMK. Kalau sekali mungkin karyawan yang harus memaklumi perusahaan. Ini kan sudah kali keempat kah kalau tidak salah,” bebernya kepada redaksi bontangpost.id usai melakukan kunjungan ke PT LBB pada, Kamis (13/4/2023).
Diakuinya, memberikan gaji karyawan sesuai standar UMK memang bukanlah hal yang mudah. Mengingat PT LBB saat ini memiliki 32 karyawan dan baru berdiri satu tahun setengah. Artinya ada risiko yang harus diambil perusahaan.
Pilihannya, apabila karyawan banyak maka pemberian upah tidak maksimal. Sedangkan bila pemberian upah maksimal harus ada pengurangan karyawan. Dengan catatan apabila keuangan perusahaan belum maksimal.
“Makanya saya minta untuk melakukan evaluasi. Dengan mempertimbangkan semua aspek yang ada,” timpalnya.
Sebagai tindak lanjut pengawasan, Amir bilang akan menunggu surat balasan atas nota pemeriksaan kepada PT LBB.
“Kita tunggu surat balasannya dulu. Apa saja yang sudah dilakukan atas pemeriksaan dari kami. Setelah itu baru kami tindak lanjuti lagi,” serunya.
Di lokasi yang sama, Direktur PT LBB Lien Sikin mengaku akan mematuhi peraturan tersebut. Diakuinya, setahun berdiri banyak yang harus ia evaluasi untuk keberlangsungan perusahaan pelat merah tersebut.
“Setelah ini pasti akan kami perbaiki. Utamanya akan mengatur jam kerja karyawan. Keputusannya seperti apa ditunggu saja nanti,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post