• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

PT Laut Bontang Bersinar Gaji Karyawan di Bawah UMK

by Lutfi Rahmatunnisa'
13 April 2023, 17:55
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) berkantor di salah satu ruangan Pelabuhan Loktuan.

Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) berkantor di salah satu ruangan Pelabuhan Loktuan.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur melayangkan peringatan kepada PT Laut Bontang Bersinar (LBB) usai melakukan pemeriksaan beberapa hari lalu.

Berdasarkan surat nomor 500.15.20.1/1978/DTKT-III perihal nota pemeriksaan I, surat peringatan tersebut dilayangkan lantaran adanya temuan. Salah satunya soal gaji karyawan PT LBB yang masih dibawah upah minimum kota (UMK) Bontang.

Diketahui UMK Bontang saat ini ialah Rp 3,4 juta. Sedangkan gaji karyawan saat ini yakni Rp 2,3 juta. Itu termasuk upah pokok juga tunjangan tetap.

Atas temuan tersebut, upah yang diberikan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 81 Nomor 28 pasal 88E yang menyatakan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Dan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Baca Juga:  Dukung PT LBB Naik Status, AH Minta Pemkot Lakukan Dua Kajian

Dalam peraturan tersebut, apabila tidak melaksanakan sesuai ketentuan maka perusahaan dikenakan sanksi sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 81 Nomor 66. Hal itu wajib diberlakukan selambat-lambatnya pada pembayaran upah bulan berikutnya.

Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur Amir mengatakan, sebenarnya pemberian upah dibawah UMK dan keterlambatan pembayaran gaji secara berulang adalah hal yang tidak lazim. Sebab keterlambatan pembayaran lebih dari satu kali.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta manajemen segera melakukan evaluasi. Utamanya membahas soal kenaikan upah  dan membayar gaji karyawan secara tepat waktu.

“Menurut saya sih memang tidak lazim kalau keterlambatan gaji berulang apalagi gaji dibawah UMK. Kalau sekali mungkin karyawan yang harus memaklumi perusahaan. Ini kan sudah kali keempat kah kalau tidak salah,” bebernya kepada redaksi bontangpost.id usai melakukan kunjungan ke PT LBB pada, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:  Tunggakan Gaji Karyawan dan THR PT LBB Dicairkan Dirut Baru

Diakuinya, memberikan gaji karyawan sesuai standar UMK memang bukanlah hal yang mudah. Mengingat PT LBB saat ini memiliki 32 karyawan dan baru berdiri satu tahun setengah. Artinya ada risiko yang harus diambil perusahaan.

Pilihannya, apabila karyawan banyak maka pemberian upah tidak maksimal. Sedangkan bila pemberian upah maksimal harus ada pengurangan karyawan. Dengan catatan apabila keuangan perusahaan belum maksimal.

“Makanya saya minta untuk melakukan evaluasi. Dengan mempertimbangkan semua aspek yang ada,” timpalnya.

Sebagai tindak lanjut pengawasan, Amir bilang akan menunggu surat balasan atas nota pemeriksaan kepada PT LBB.

“Kita tunggu surat balasannya dulu. Apa saja yang sudah dilakukan atas pemeriksaan dari kami. Setelah itu baru kami tindak lanjuti lagi,” serunya.

Baca Juga:  PT LBB Fasilitasi Prakerin Siswa SMK Pelayaran, Fokus pada Manajemen Kapal

Di lokasi yang sama, Direktur PT LBB Lien Sikin mengaku akan mematuhi peraturan tersebut. Diakuinya, setahun berdiri banyak yang harus ia evaluasi untuk keberlangsungan perusahaan pelat merah tersebut.

“Setelah ini pasti akan kami perbaiki. Utamanya akan mengatur jam kerja karyawan. Keputusannya seperti apa ditunggu saja nanti,” tandasnya. (*) 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: PT LBB
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Perusahaan Bio Kimia Asal Tiongkok Berminat Investasi di Bontang

Next Post

Perbaikan Jalan Bontang Lestari dan Jembatan Selambai Dilanjutkan Tahun Ini

Related Posts

Mantan Direktur BUP yang Mengelola Pelabuhan Loktuan Kembali Gugat Perumda AUJ dan Wali Kota Bontang
Bontang

Mantan Direktur BUP yang Mengelola Pelabuhan Loktuan Kembali Gugat Perumda AUJ dan Wali Kota Bontang

22 Desember 2025, 11:38
Penetapan Tersangka Kasus Korupsi PT LBB Bontang Menunggu Hasil Penghitungan Kerugian Negara
Kriminal

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi PT LBB Bontang Menunggu Hasil Penghitungan Kerugian Negara

19 November 2025, 09:49
Mantan Dirut PT LBB Gugat Bos Perumda AUJ Rp280 Juta, Ada Sosok Penting yang Ikut Diseret
Bontang

Mantan Dirut PT LBB Gugat Bos Perumda AUJ Rp280 Juta, Ada Sosok Penting yang Ikut Diseret

5 November 2025, 14:56
PT BSP Tetap Kelola SPBN Tanjung Limau, PT BKU Minta Besaran Pembagian Keuntungan Direvisi
Bontang

Joni Muslim Klaim Sudah Mundur dari NasDem Sebelum Jadi Komisaris PT LBB

24 Oktober 2025, 22:07
Ketua NasDem Bontang Jadi Komisaris Anak Perusahaan Daerah, Pengamat; Melanggar Norma Hukum
Bontang

Ketua NasDem Bontang Jadi Komisaris Anak Perusahaan Daerah, Pengamat; Melanggar Norma Hukum

24 Oktober 2025, 14:51
Ketua DPD NasDem Bontang Joni Muslim Resmi Jabat Komisaris PT LBB
Bontang

Ketua DPD NasDem Bontang Joni Muslim Resmi Jabat Komisaris PT LBB

24 Oktober 2025, 10:41

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.