bontangpost.id – Polda Kaltim kembali menerapkan tilang manual untuk menindak pelanggar lalu lintas. Keputusan itu mempertimbangkan peningkatan kasus pelanggaran selama masa peralihan tilang manual ke sistem Electronic Traffic Law Enforcement (Etle).
Dilansari dari prokal.co (grup bontangpost.id), pada Senin (17/4/2023) lalu, Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan membenarkan bahwa Polda Kaltim akan memberlakukan kembali tilang manual, dengan ketentuan yang sudah diatur.
“Karena ETLE belum menjangkau. Jadi tilang manual akan diberlakukan dengan syarat yang selektif dan preventif. Kami gencar sosialiasi tentang itu,” katanya.
Jika terjaring tilang manual, tidak ada masyarakat yang menitipkan blangko tilang dan uang kepada kepolisian. “Langsung ke pengadilan, untuk membatasi interaksi petugas dengan pelanggar,” ucapnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Bontang AKP Toni Joko Purnomo menyebut masih terus melakukan koordinasi mengenai hal tersebut. Sebab daerah yang memberlakukan kembali tilang manual ialah daerah yang sudah menggunakan kamera pengawas seperti Samarinda maupun Balikpapan.
“Saya belum bisa memastikan, ya. Ini masih terus kami koordinasikan bagaimana dengan Bontang. Karena berbeda dengan Samarinda dan Balikpapan. Hasilnya nanti bagaimana, kami kabarkan secepatnya,” jawabnya singkatnya. (*)

