bontangpost.id – Meningkatnya pengunjung ke Beras Basah membuat pemilik kapal menyiapkan lebih banyak life jacket alias pelampung jaket. Hal itu diharapkan mampu memberikan rasa aman pada para pengunjung yang akan menyeberang menggunakan kapal.
Penerapan tersebut mengacu pada pasal 303 UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, di mana pemilik transportasi laut yang melakukan pelanggaran akan dipidana penjara paling lama dua tahun, serta denda paling banyak sekira Rp 300 juta. Aturan itu berlaku untuk semua kegiatan angkutan di perairan.
Sanksi tersebut telah disosialisasikan kepala pemilik layanan transportasi. Pun imbauan itu juga ditempel di penjuru pelabuhan agar dapat diterapkan tanpa pengecualian.
Letkol Laut (P) Shodikin, M. Tr. Opsla mengatakan bahwa timnya telah melakukan patroli life jacket agar pengunjung tidak mengabaikan keselamatan. Alhasil, beberapa pengunjung dijumpai tidak mengenakan pelampung. Padahal, pemilik kapal telah menyediakannya.
“Kami mengutamakan sosialisasi dulu kepada pemilik kapal. Biar penumpang juga sadar sama keselamatannya sendiri,” terangnya kepada redaksi bontangpost.id, Selasa (25/4/2023).
Sebagai informasi, jumlah baju pelampung sesuai dengan daya muat penumpang. Untuk speedboat reguler dengan kapasitas dua unit mesin masing-masing 250 PK biasa, mampu memuat 28 hingga 43 penumpang. Sedangkan speedboat nonreguler bermesin satu unit 250 PK dengan 18 sampai 20 penumpang.
“Pemilik transportasi harus sadar dan paham untuk menyiapkan lebih dari jumlah penumpang yang ada,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post