• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Belum Ada Sanksi Khusus, Kapolres Bontang Imbau Pengendara Tak Merokok saat Berkendara

by Jelita Nur Khasanah
6 Mei 2023, 18:46
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Polres Bontang memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak merokok saat berkendara. Hal itu ditujukan agar pengendara dapat fokus mengemudi, sehingga tidak ada hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Diketahui sejak 2022, beberapa kota di Indonesia telah menerapkan tilang bagi pengemudi yang kedapatan merokok saat berkendara. Kemudian disusul Kota Samarinda yang juga menerapkannya.

Penerapan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalanan (LLAJ). Meski begitu, bunyi yang terkandung dalam pasal tersebut tidak menguraikan secara jelas tentang larangan merokok.

Menanggapi hal itu, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan bahwa saat ini pihaknya lebih mengutamakan imbauan.

“Untuk larangan belum. Kami lebih menekankan pada imbauan saja. Merokok, bermain ponsel, termasuk makan atau minum itu kan kegiatan yang berpotensi mengganggu konsentrasi saat berkendara. Untuk saat ini, belum ada pembahasan mengenai itu,” katanya saat dihubungi, Sabtu (6/5/2023).

Pun jika nantinya sudah ada petunjuk dan arahan dari pusat, pihaknya akan segera menerapkannya. (*) 

Tags: merokok di jalanMerokok sambil berkendara
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ada Oknum “Jualan” IUP Palsu, Polda Kaltim Bakal Geledah Kantor Gubernur

Next Post

Distribusi Molor, Stok Vaksin Covid-19 Masih Kosong

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.