• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Belum Ada Sanksi Khusus, Kapolres Bontang Imbau Pengendara Tak Merokok saat Berkendara

by Jelita Nur Khasanah
6 Mei 2023, 18:46
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Polres Bontang memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak merokok saat berkendara. Hal itu ditujukan agar pengendara dapat fokus mengemudi, sehingga tidak ada hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Diketahui sejak 2022, beberapa kota di Indonesia telah menerapkan tilang bagi pengemudi yang kedapatan merokok saat berkendara. Kemudian disusul Kota Samarinda yang juga menerapkannya.

Penerapan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalanan (LLAJ). Meski begitu, bunyi yang terkandung dalam pasal tersebut tidak menguraikan secara jelas tentang larangan merokok.

Menanggapi hal itu, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan bahwa saat ini pihaknya lebih mengutamakan imbauan.

“Untuk larangan belum. Kami lebih menekankan pada imbauan saja. Merokok, bermain ponsel, termasuk makan atau minum itu kan kegiatan yang berpotensi mengganggu konsentrasi saat berkendara. Untuk saat ini, belum ada pembahasan mengenai itu,” katanya saat dihubungi, Sabtu (6/5/2023).

Pun jika nantinya sudah ada petunjuk dan arahan dari pusat, pihaknya akan segera menerapkannya. (*) 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: merokok di jalanMerokok sambil berkendara
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ada Oknum “Jualan” IUP Palsu, Polda Kaltim Bakal Geledah Kantor Gubernur

Next Post

Distribusi Molor, Stok Vaksin Covid-19 Masih Kosong

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Bontang 2026 Dibuka Mei, Jalur Afirmasi Dapat Kuota 25 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Korupsi Bimtek Dishub Bontang: Jaksa Sebut Terdakwa Gerakkan Kasubag dan LPK untuk Perkaya Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.