bontangpost.id – Komisi III DPRD Kota Bontang mengusulkan adanya perluasan ruang terbuka hijau (RTH). Hal itu disampaikan dalam kunjungannya ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Provinsi Kaltim.
Ketua Komizsama pemkot agar bisa berjalan beriringan dalam mengajukan hal itu ke Pemprov Kaltim.
“Kami sudah mengunjungi Dinas PUPR-Pera Kaltim untuk menyampaikan usulan perluasan RTH Januari lalu,” katanya.
Selain itu, disampaikan pula tentang regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, dan/atau Hak Atas Tanah, RTRW Kabupaten/Kota.
Terkait luas wilayah, Amir mengatakan hal itu belum dipastikan. Mengingat masih harus melalui proses yang panjang. Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang akan mengajukan terlebih dahulu, kemudian ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltim.
Adapun dalam perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Bontang sudah seharusnya diajukan. Sementara lokasi yang diusulkan ialah wilayah Jalan Soekarno Hatta.
“RTRW kan diajukan lima tahun sekali. Termasuk tentang RTH ini,” pungkasnya. (*)







