bontangpost.id – Korban prostitusi anak dibawah umur di sebuah hotel bilangan Berebas Tengah telah mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bontang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Bontang Bahauddin mengatakan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti usai menerima informasi tersebut.
Adapun pendampingan awal yang diberikan saat ini ialah pendampingan BAP. Setelah itu pihaknya akan melanjutkan dengan pendampingan psikologis untuk memulihkan traumatik dan psikologi korban. Mengenai durasi pendampingan yang diberikan, Baha bilang disesuaikan dengan kebutuhan korban. Utamanya sampai kondisi piskologis korban pulih.
“Sudah dilakukan pendampingan. UPTD juga sudah bertemu dengan yang bersangkutan,” ujarnya, Rabu (7/6/2023).
Setelah pulih pun, diungkapkan Baha, pihaknya tetap akan melakukan pendampingan agar korban tetap mendapat dukungan berinteraksi sosial. Baik itu di lingkungan keluarga maupun lingkungan sosialnya.
“Yang pasti akan kami dampingi. Soal teknis itu tidak bisa kami paparkan. Saat ini kami fokus pemulihan korban,” serunya.
Diberitakan sebelumnya, DJA (24) warga Berbas Pantai kini mendekam di penjara. Dia ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang, Selasa (6/6/2023) pukul 22.30.
Perempuan ini ditangkap lantaran menjadi muncikari prostitusi anak di bawah umur di sebuah hotel di Berebas Tengah.
Awalnya diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto pihaknya mendapat informasi adanya tindak pidana perdagangan anak di sebuah hotel.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan didapati seorang perempuan di bawah umur di dalam sebuah kamar hotel di Berebas Tengah.
“Muncikarinya kita tangkap depan hotel pegang uang hasil uang penjualan anak di bawah umur Rp 2 juta,” ungkapnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post