• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Bantu Teman Malah Dipenjara Setahun

by Redaksi Bontang Post
26 Juni 2023, 15:30
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Mu divonis Majelis Hakim PN Samarinda bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan karena menjadi penadah motor curian.

Mu divonis Majelis Hakim PN Samarinda bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan karena menjadi penadah motor curian.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Peristiwa yang menimpa Mu (21) bisa dijadikan pelajaran. Sebaiknya jika membeli barang, seperti motor harus dilengkapi dengan surat menyurat. Pastikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga mesti ada. Pasalnya, akibat terlalu percaya dengan rekannya yang meminta tolong karena butuh uang, Mu malah dinyatakan bersalah.

Mu dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Minggu (25/6/2023) kemarin. Ulah Mu membeli motor hasil kejahatan terbukti melanggar pidana sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP tentang Menadah Barang Hasil Kejahatan.

“Terdakwa (Mu) menyatakan menerima putusannya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda Dian Anggraeni yang sebelumnya menuntut agar Mu dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Mu ditangkap polisi karena Rabu (8/2) malam dia membeli motor Yamaha Jupiter MX. Saat berada di sekitar Jalan Pangeran Suryanata, Mu bertemu dengan temannya bernama Wahyu yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. Ketika itu Wahyu bersama rekannya (terdakwa dalam berkas terpisah) menawarkan motor Yamaha Jupiter MX, dengan alasan sangat memerlukan uang sebanyak Rp 1,4 juta. Saat itu mereka mengatakan bahwa surat-surat kendaraan akan diberikan menyusul. Sampai akhirnya Mu diciduk aparat kepolisian karena ternyata motor yang dibelinya dari hasil kejahatan. (rin/beb)

Tags: Penadah barang curian
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Stok Terbatas, Harga Sapi Kurban di Bontang Ikut Naik

Next Post

THM di Bontang Boleh Beroperasi saat Iduladha, Tetap Diawasi Satpol PP

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.