bontangpost.id – Kawasan Perumahan Griya Wisata Bontang Kuala masih terkendala legalitas bangunan.
Oleh karena itu, anggaran daerah tidak bisa dikucurkan untuk perbaikan dan pembangunan fasilitas umum (fasum) serta fasilitas sosial (fasos). Diketahui, keadaan tersebut sudah berlangsung selama 13 tahun.
Sebagai informasi, ada sekitar 150 KK yang tinggal di perumahan tersebut.
Ketua RT 14 Ira Indria menyebut pembayaran sudah dilunasi hampir seluruh warga, namun sertifikat yang diberikan masih berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
“Sebagian besar sudah melunasi pembayaran rumah, kalau sertifikat lain, developer belum memberikan,” sebutnya.
Sementara itu, Lurah Bontang Kuala Suiza Ixan Saputro menjelaskan permasalahan yang ada cenderung kompleks. Pemanggilan kepada developer pun telah dilakukan beberapa kali, namun pihak developer hanya mengirim balasan secara tertulis.
“Masyarakat kan maunya komunikasi dua arah, jadi sesuai kesepakatan, hal ini perlu diserahkan ke jenjang yang lebih tinggi,” katanya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Amir Tosina pun menyayangkan hal itu. Termasuk soal hak legalitas yang tak kunjung diterima warga.
“Kalau tidak ada penyerahan bukti ke pemerintah bahwa sudah selesai antara pelanggan dengan developer, maka tidak bisa disentuh APBD. Jelas enggak sesuai prosedur,” terangnya kepada awak media.
Jika demikian, pemerintah dapat mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi, seperti memanggil perusahaan yang bersangkutan ataupun melakukan pembekuan.
“Artinya, pembekuan perusahaan tersebut karena sudah menyalahi aturan dan tidak mengikuti prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (*)







