bontangpost.id – Pembangunan waralaba toko modern di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Tanjung Laut, masih terus berlanjut.
Bahkan wali kota menyebut, jika pembangunan tidak menjadi soal karena termasuk waralaba lokal. Namun dalam Perwali Kota Bontang Nomor 34 Tahun 2018 tidak disebutkan secara spesifik soal waralaba lokal ataupun nasional.
Akademisi Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menegaskan, seharusnya pemerintah konsisten dalam pemberlakuan aturan yang telah dibuat. Aturan pun bersifat universal dan berlaku untuk siapa saja.
“Ini agak aneh. Seolah aturan dibuat untuk dilanggar sendiri oleh si pembuat aturan. Seharusnya enggak boleh cherry picking sesuai dengan seleranya,” tegasnya.
Sebagai opsi, kata dia, dapat dibuatkan norma yang bersifat pengecualian. Namun jika pengecualian itu tidak diatur dalam peraturan daerah, malah berpotensi menjadi preseden buruk.
“Kalau dibiarkan, ke depannya pemerintah bisa jadi seenaknya melanggar aturan yang dibuat sendiri,” kata dosen Fakultas Hukum Unmul itu.
Adapun jika izin yang dikeluarkan melanggar peraturan daerah, maka sifatnya batal demi hukum (vanrechtswege nietig).
“Jadi akibat-akibat yang ditimbulkan sejak izin dikeluarkan dianggap tidak pernah ada,” sambungnya.
Pria yang akrab disapa Castro itu menjelaskan, sebenarnya pemerintah dapat mengambil tindakan berupa diskresi, yakni pengambilan keputusan berdasarkan situasi yang dihadapi.
Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan, sebab syarat diskresi yang tidak terpenuhi yaitu kekosongan hukum. “Mengingat ada perda yang mengatur perizinan tersebut,” tambahnya.
Oleh karena itu, sudah semestinya pembangunan waralaba mengikuti aturan yang berlaku, bukan sebaliknya.
Terkait kondisi pembangunan yang tengah berjalan dengan izin tersebut, menurutnya pemerintah dapat melakukan pembatalan izin.
“Tinggal dikoreksi, batalkan izinnya. Karena yang bisa mengoreksi kan cuma si pemberi izin dan pengadilan,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post