• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial DPRD Bontang

Soal Izin Toko Waralaba, BW Sebut Kepentingan Pelaku Usaha Lokal Perlu Dilindungi

by Redaksi Bontang Post
18 Agustus 2023, 08:00
in DPRD Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Salah satu bangunan di Tanjung Laut yang masih dalam tahap pengerjaan diduga akan dibangun diklaim DPMPTSP bukan waralaba melainkan toko modern (Nasrullah/bontangpost.id)

Salah satu bangunan di Tanjung Laut yang masih dalam tahap pengerjaan diduga akan dibangun diklaim DPMPTSP bukan waralaba melainkan toko modern (Nasrullah/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kabar bertambahnya toko modern waralaba di Kota Bontang mendapat perhatian publik. Apalagi persepsi waralaba ini masih kurang jelas pada Perwali 34/2018. Anggota Komisi II DPRD Bakhtiar Wakkang mengatakan dalam regulasi tersebut definisi waralaba masih kurang spesifik.

“Jadi seolah-olah waralaba itu hanya taraf nasional. Sementara yang lokal Kaltim tidak masuk,” kata legislator yang akrab disapa BW ini.

Padahal jika toko swalayan lokal Kaltim itu masuk sebenarnya masuk waralaba. Karena mereka juga membuka bisnis skema frenchise. Mengingat toko swalayan ini juga membuka cabang di daerah lain. Bahkan lingkup Bontang sudah ada tiga toko.

“Berarti itu masuk kategori waralaba. Definisi waralaba ketika memiliki lebih dari tiga cabang dalam usaha sama. Artinya tidak hanya nasional,” ucapnya.

Politikus Partai NasDem ini juga menanyakan bagaimana upaya pemkot terhadap toko modern yang berkamuflase dalam nama. Sementara isi dalam toko tersebut kemasannya sudah masuk waralaba.

Baca Juga:  Soal Pembangunan Toko Modern di Tanjung Laut, Asosiasi Pedagang Bakal Mengadu ke Dewan

“Aspek hukum perwali itu seperti apa. Karena ini sudah kejadian di Bontang. Jadi harus jelas waralaba itu, apa menjurus yang taraf nasional saja,” tutur dia.

Ia pun bersedia untuk mendengarkan aspirasi dari Asosiasi Pedagang Kota Bontang (APKB). Termasuk mengusulkan untuk memanggil OPD terkait dan pemilik bangunan tersebut. Supaya lebih jelas mengenai peruntukkan dari bangunan yang berada di Jalan Jenderal Soedirman tersebut.

Sebelumnya, Ketua APKB Syamsuar menegaskan selama ini merek toko swalayan itu memang tidak termasuk dalam waralaba. Tetapi ia meminta agar Perwali 34/2018 direvisi. “Seharusnya status waralaba itu tidak hanya bagi perusahaan yang bertaraf nasional, tetapi yang lingkup Kaltim juga perlu dibatasi,” kata Syamsuar.

Baca Juga:  Asosiasi Pedagang Minta Pemkot Bontang Setop Keran Toko Modern Waralaba

Apalagi terdapat beberapa poin yang menabrak regulasi. Salah satunya ialah kehadiran toko waralaba di Loktuan. Pasalnya diatur dalam perwali jarak dengan pasar tradisional ialah 1.000 meter, namun kondisinya hanya 357 meter. Jarak ini mengacu lokasi bangunan pasar lama.

Belum lagi di Bontang Utara sesuai data hasil laporan kajian toko swalayan terdapat empat toko modern waralaba. Padahal sesuai perwali hanya diizinkan tiga. Dua toko memang saat ini masih berkamuflase nama. Sementara dua lainnya sudah memakai nama waralaba yakni di Gunung Elai dan Bontang Baru.

Sejauh ini APKB belum dilibatkan dalam penambahan toko modern merek tersebut di Bontang. Ia menegaskan jika keran ini dibuka seluasnya maka perusahaan tersebut bisa membuka lagi beberapa cabang di Bontang. Akibatnya toko modern lokal justru menuai dampak.

Baca Juga:  Soal Penerbitan Surat Izin Waralaba Toko Modern, Ini Kata Wawali Najirah

Ini perlu diantisipasi adanya monopoli pasar, karena jika tidak ada pembatasan bisa merusak tatanan pasar untuk toko lokal,” ucapnya.

APKB bakal menyampaikan aspirasi ini kepada DPRD dalam waktu dekat. Tujuannya agar ada solusi mengenai potensi penambahan toko modern. Sejatinya pemkot harus melakukan pembinaan kepada toko modern lokal, sehingga bisa bersaing dengan waralaba.

Pembinaan menyangkut tata kelola manajemen maupun penataan. Supaya jika waralaba masuk toko modern lokal sudah menyamakan diri dalam berbagai aspek. “Sehingga kami tidak waswas kalau mereka masuk, karena kualitas dan pelayanannya sama,” tutur dia.

Berdasarkan media sosial milik perusahaan toko modern tersebut telah menawarkan bisnis franchise toko modern. Utamanya bagi warga yang memiliki ruko siap pakai minimal ukuran 15×20 meter persegi. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Waralaba toko modern
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Momen HUT RI, Ketua Dewan Ingatkan Jaga Persatuan

Next Post

Terang-terangan Tambang Ilegal Dekat Sekolah

Related Posts

Dua Perizinan Toko Modern Waralaba di Jalan Jenderal Soedirman Bontang Belum Kelar
Bontang

Dua Perizinan Toko Modern Waralaba di Jalan Jenderal Soedirman Bontang Belum Kelar

4 Februari 2025, 11:00
Larang Toko Modern Dibuka Dekat Pasar Tradisional di Bontang, Asosiasi Pedagang Sebut Perizinan Juga Belum Rampung
Bontang

Larang Toko Modern Dibuka Dekat Pasar Tradisional di Bontang, Asosiasi Pedagang Sebut Perizinan Juga Belum Rampung

3 Februari 2025, 12:30
Asosiasi Pedagang Minta Pemkot Bontang Setop Keran Toko Modern Waralaba
Bontang

Asosiasi Pedagang Minta Pemkot Bontang Setop Keran Toko Modern Waralaba

1 Februari 2025, 09:00
Bontang Atur Jam Operasional Minimarket Waralaba, Ada Sanksi Jika Melanggar
Bontang

Bontang Atur Jam Operasional Minimarket Waralaba, Ada Sanksi Jika Melanggar

30 Januari 2025, 19:44
Soal Pembangunan Toko Modern di Tanjung Laut, Asosiasi Pedagang Bakal Mengadu ke Dewan
Bontang

Soal Pembangunan Toko Modern di Tanjung Laut, Asosiasi Pedagang Bakal Mengadu ke Dewan

9 September 2023, 11:51
Saling Tunjuk Keluarkan Izin Waralaba Toko Modern di Tanjung Laut
DPRD Bontang

Minta Patuhi Perwali, AH; Waralaba atau Bukan Sistemnya Sama

2 September 2023, 10:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.