• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Menkeu Sebut Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Tak Termasuk Tukin

by Redaksi Bontang Post
25 Agustus 2023, 10:04
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0
ILUSTRASI (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

ILUSTRASI (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Pasalnya, besaran tukin ditentukan oleh masing-masing kementerian/lembaga di mana tempat PNS itu bekerja.

“Karena kalau di PNS itu selain kenaikan dari gaji yang diumumkan bapak presiden masing-masing KL biasanya juga ada Tukin dan beberapa dari KL yang kinerjanya baik mereka juga biasanya mengusulkan kenaikan dari tunjangan kinerja,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2024 di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu.

Selain kenaikan gaji PNS, pemerintah juga akan menaikkan uang pensiun sebesar 12 persen pada tahun depan.

Baca Juga:  Rp52 Triliun untuk Kenaikan Gaji PNS dan Uang Pensiunan

Sementara itu, Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah mengalokasikan Rp52 triliun dalam RAPBN 2024 untuk menaikkan gaji PNS dan uang pensiunan tersebut. “Anggarannya (kenaikan gaji PNS, TNI/Polri) berapa? Itu totalnya Rp52 triliun,”ucapnya.

Ia merinci anggaran itu terdiri dari Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat. Lalu, Rp25,8 triliun untuk PNS daerah dan Rp17 triliun untuk pensiunan.

Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan ada tiga alasan dibalik kenaikan gaji PNS dan uang pensiun pada tahun depan.

Pertama, demi menjaga agar pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif.

Kedua, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Ketiga, meningkatkan produktivitas PNS.

“Kenaikan diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi. (cnn)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Gaji PNS naik
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Terkendala Aturan, Faisal Minta Pemkot Koordinasi dengan Perusahaan Soal Penangkaran Buaya

Next Post

Wujudkan Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, Badak LNG Kembali Jalankan Program Bedah Rumah

Related Posts

THR Tidak Boleh Dicicil, Kemnaker Bakal Surati Gubernur Pekan Depan
Nasional

Kesejahteraan Pensiunan PNS Makin Terjamin, Gaji Naik Plus Tiga Tunjangan dari Taspen

7 April 2025, 15:00
Rp52 Triliun untuk Kenaikan Gaji PNS dan Uang Pensiunan
Nasional

Rp52 Triliun untuk Kenaikan Gaji PNS dan Uang Pensiunan

22 Agustus 2023, 19:00

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.