• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Rp52 Triliun untuk Kenaikan Gaji PNS dan Uang Pensiunan

by Redaksi Bontang Post
22 Agustus 2023, 19:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pemerintah mengalokasikan Rp52 triliun dalam RAPBN 2024 untuk menaikkan gaji PNS dan uang pensiunan. Pemerintah sendiri mengerek gaji PNS pusat dan daerah serta TNI/Polri sebesar 8 persen. Sedangkan, untuk uang pensiunan naik 12 persen.

“Anggarannya (kenaikan gaji PNS, TNI/Polri) berapa? Itu totalnya Rp52 triliun,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2024, Rabu (16/8).

Ia merinci anggaran itu terdiri dari Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat. Lalu, Rp25,8 triliun untuk PNS daerah dan Rp17 triliun untuk pensiunan.

Sementara itu, asosiasi buruh mengkritik rencana kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen tahun depan.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Sekjen OPSI) Timboel Siregar mengatakan kenaikan gaji PNS tersebut terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan peraturan perundangan.

Baca Juga:  Kesejahteraan Pensiunan PNS Makin Terjamin, Gaji Naik Plus Tiga Tunjangan dari Taspen

Menurutnya, dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, kenaikan upah dengan mempertimbangkan inflasi harusnya hanya sampai 5 persen. Tapi Jokowi justru menaikkan 8 persen dan 12 persen.

“Rezim UU 6 tahun 2023 yang mengatur kenaikan upah minimum di Pasal 88D dengan formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi × indeks) akan menghasilkan kenaikan upah minimum 2024 sekitar 3 persen sampai 5 persen,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/8).

Dengan kondisi ini, ia merasa pemerintah tak adil, apalagi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) biasanya lebih rendah. Padahal, kata Timboel, gaji PNS berasal dari buruh sehingga seharusnya kesejahteraan buruh juga ikut diperhatikan.

“Pekerja buruh yang menyumbang produktivitas pada sektor swasta sehingga memberikan kontribusi pada pendapatan pajak, ternyata tersisihkan dalam peningkatan kesejahteraannya,” jelasnya.

Baca Juga:  Menkeu Sebut Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Tak Termasuk Tukin

Kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan uang pensiunan sendiri diumumkan Jokowi saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR tadi pagi

Jokowi menyebut beberapa pertimbangan ia menaikkan gaji PNS dan uang pensiun pada tahun depan. Pertama, demi menjaga agar pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif.

Kedua, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas. Ketiga, meningkatkan produktivitas PNS.

“Kenaikan diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” katanya. (cnn)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Gaji PNS naik
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dilema Pemkot Bontang Putuskan Jenis Motor Listrik atau Konvensional untuk Ketua RT

Next Post

Infrastruktur SDN 007 Guntung Butuh Perbaikan

Related Posts

THR Tidak Boleh Dicicil, Kemnaker Bakal Surati Gubernur Pekan Depan
Nasional

Kesejahteraan Pensiunan PNS Makin Terjamin, Gaji Naik Plus Tiga Tunjangan dari Taspen

7 April 2025, 15:00
Ramadan, Jam Kerja ASN Dipangkas
Nasional

Menkeu Sebut Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Tak Termasuk Tukin

25 Agustus 2023, 10:04

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.