bontangpost.id – Realisasi penerimaan pajak yang diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang hingga triwulan ketiga tahun ini mencapai 78,3 persen.
Hal itu diungkapkan Kepala KPP Pratama Bontang Hanis Purwanto. Ia menyebut, realisasi tersebut senilai Rp2,5 triliun dari target yang ditetapkan yakni Rp3,2 triliun.
“Dalam periode yang sama, penerimaan pajak ini pun lebih besar dibandingkan tahun lalu. Harapannya kekurangan penerimaan pajak sekitar Rp800 miliar dapat tercapai pada akhir tahun,” sebutnya.
Tercatat, penerimaan pajak hingga September 2022 lalu sebesar Rp1,6 triliun. Artinya, terjadi peningkatan sebesar Rp910 miliar.
“Secara persentase, tingkat pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 56,70 persen dibanding tahun lalu,” jelasnya.
Selain itu, ia menjelaskan penerimaan pajak didongkrak melalui berbagai upaya dan pendekatan persuasif mengenai pajak ke masyarakat.
Di antaranya publikasi di media sosial, menggunakan media kit informasi, penyuluhan, membuka pos pelayanan pajak, serta berkoordinasi dengan instansi pemerintahan.
“Kami juga melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak yang menunggak, melalui surat imbauan. Kami datangi secara langsung untuk memberi penjelasan,” terang dia.
Sementara bila ada wajib pajak yang tidak patuh, pihaknya dapat melakukan beberapa tindakan di antaranya penerbitan surat teguran, surat paksa, pemblokiran rekening, penyitaan aset, lelang barang sitaan, dan pencegahan ke luar negeri.
Jika upaya tersebut masih diabaikan, Gijzeling atau paksa badan bakal dilakukan sebagai upaya terakhir.
“Karena wajib pajak tidak kooperatif. Hal itu dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara dan telah sesuai dengan kewenangan UU,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPP Pratama Bontang telah memblokir 102 nomor rekening wajib pajak, menyita 84 aset, dan melakukan pencegahan kepada satu wajib pajak.
Jika ditinjau dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 25, pemeriksaan yang ditujukan pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), wajib pajak yang tidak setuju dengan hal tersebut dapat mengajukan keberatan.
“Diajukan paling lama tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak,” sambungnya.
Adapun bila tidak setuju dengan putusan keberatan, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
“Hasilnya nanti dijadikan dasar pembayaran pajaknya, kalau ada sengketa antara wajib pajak dan petugas,” imbuh dia.
Meski begitu, penerimaan pajak mayoritas berasal dari kesadaran masyarakat yaitu sebesar Rp2,4 triliun, sedangkan dari kegiatan penagihan aktif senilai Rp37,5 miliar.
“Dapat dikatakan penerimaan pajak dari penagihan aktif hanya sekitar 1,5 persen,” ucap Hanis.
Pihaknya pun meminta agar para wajib pajak tetap patuh dalam pembayaran pajak, mengingat pajak digunakan untuk pembangunan dan jalannya pemerintahan.
Begitu pula dengan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk dapat melunasi kewajibannya.
“Agar terhindar dari segala tindakan penagihan, hingga paksa badan,” tuturnya.
Untuk diketahui, 2022 lalu KPP Pratama telah mencatat penerimaan sebesar 172,58 persen. Hal itu pun termasuk penerimaan tertinggi kedua dari 352 KPP secara nasional.
“Semoga tahun ini dapat lebih baik. Kami juga menyadari wajib pajak dan seluruh stakeholder terkait membawa andil yang besar, sehingga segala dukungan sangat kami perlukan,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post