• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Mahasiswi Unmul Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Persetubuhan Anak

by Yulianti Basri
27 November 2023, 20:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Satgas PPKS Unmul menerima pengaduan dari korban melalui kanal pengaduan tentang ancaman untuk melakukan hubungan seksual yang telah beberapa kali diterimanya. Korban merupakan seorang mahasiswi berusia 17 tahun di Universitas Mulawarman yang masih berstatus sebagai anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Terhadap Anak.

Terduga pelaku berinisial K selama ini mengaku kepada korban sebagai seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Samarinda. Peristiwa terjadi pada bulan September 2023, di mana terduga pelaku beberapa kali melakukan paksaan melalui ancaman maupun kekerasan verbal kepada korban.

Atas pengaduan itu, Satgas PPKS Unmul pun melakukan penelusuran terhadap korban dan melakukan pemeriksaan awal. Berdasarkan Surat Tugas Rektor Universitas Mulawarman No 6941/UN17/KP/2023, Satgas PPKS Unmul mulai memproses penanganan kasus, termasuk pendampingan psikologis maupun fisik yang dibutuhkan oleh korban.

Baca Juga:  Gadis 16 Tahun Disetubuhi 11 Orang, dari Oknum Kepala Desa, Guru, hingga Perwira Polri

Setelah korban mendapatkan pendampingan piskologis dan fisik, Satgas PPKS Unmul berkoordinasi dengan keluarga korban untuk  melaporkan peristiwa pidana yang dialami korban pada Kepolisan Resort Kota Samarinda. Pada tanggal 18 September 2023, korban didampingi Satgas PPKS Unmul melakukan pelaporan atas dasar Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ke Polresta Samarinda dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No LP/492/IX/2023/SPKT/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALIMANTAN TIMUR.

Beberapa catatan Satgas PPKS Unmul terhadap kasus ini, sebagai berikut:

1. Perisitiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh seseorang yang bukan merupakan bagian dari civitas akademik Unmul akan tetap ditangani oleh Satgas PPKS Unmul jika korban merupakan bagian dari civitas akademika Unmul sebagaimana pasal 4 Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
2. Berdasarkan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, korban berstatus sebagai anak dan kasus yang terjadi jelas merupakan peristiwa pidana
3. Setelah memeroleh Surat Tanda Penerimaan Laporan No. LP/492/IX/2023/SPKT/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALIMANTAN TIMUR, Satgas PPKS Unmul mendampingi korban untuk melakukan visum di salah satu RSU di Samarinda
4. Satgas PPKS Unmul mengapresisasi dan mendukung sepenuhnya upaya yang telah dilakukan Polresta Samarinda dalam melakukan penyidikan yang saat ini tengah berproses
5. Satgas PPKS Unmul mendukung proses penegakan hukum berjalan dengan cepat dan tuntas serta memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban.

Baca Juga:  Setubuhi Kekasih di Bawah Umur di Tempat Wisata, Warga Bontang Selatan Diringkus

Satgas PPKS Unmul mendorong setiap Civitas Akademika Universitas Mulawarman baik itu mahasiswa, tenaga pendidik maupun dosen yang melihat, mendengar, dan/atau menyaksikan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Civitas Akademik Universitas Mulawarman untuk melapor kepada Satgas PPKS Unmul melalui hotline +62-851-7691-9149 (WhatsApp) dan link bio di instagram @SATGASPPKSUNMUL. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: persetubuhan anak di bawah umur
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Hadirkan Layanan Pojok Pajak di Belimbing Ekraf Expo 2023, KPP Pratama Bontang Jangkau Masyarakat Luas

Next Post

Gempa Magnitudo 6,9 Guncang Keerom Papua

Related Posts

Mahasiswa Unmul Diduga Lecehkan 10 Mahasiswi, Terduga Pelaku Diskorsing 1 Semester
Kriminal

Pria di Bontang Utara Ditangkap, Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

29 Mei 2025, 15:37
Setubuhi Kekasih di Bawah Umur di Tempat Wisata, Warga Bontang Selatan Diringkus
Kriminal

Setubuhi Kekasih di Bawah Umur di Tempat Wisata, Warga Bontang Selatan Diringkus

19 Maret 2025, 10:55
Gadis 16 Tahun Disetubuhi 11 Orang, dari Oknum Kepala Desa, Guru, hingga Perwira Polri
Kriminal

Gadis 16 Tahun Disetubuhi 11 Orang, dari Oknum Kepala Desa, Guru, hingga Perwira Polri

2 Juni 2023, 10:48
Pacaran Kebablasan, Pelajar SMP di Bontang Ditangkap
Kriminal

Pacaran Kebablasan, Pelajar SMP di Bontang Ditangkap

25 Februari 2021, 16:07

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.