bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pengedar narkoba, Kamis (7/12/2023) sekitar pukul 22.00.
Pria berinisial Is (26) Warga Desa Teluk Pandan, Kutai Timur, ditangkap di sebuah kafe bilangan Jalan HM Ardans Pisangan, Satimpo, Bontang Selatan.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan bahwa, tersangka sebelumnya telah diintai. Hingga akhirnya diringkus saat hendak beranjak dari sebuah kafe tempatnya ditangkap.
Benar saja, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 43 poket atau seberat 17,31 gram yang disimpan di dalam kantong jaket.
“Sabunya semua di dalam dompet motif bunga yang dibungkus tisu,” ujarnya.
Saat ini kepolisian masih mencari tahu dari mana sabu itu didapatkan, termasuk sudah berapa lama tersangka menjalani bisnis haramnya tersebut.
“Dia cuma mengaku dapat dari seseorang, itu yang sedang kami dalami,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post