bontangpost.id – Polres Bontang menetapkan oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Bontang Selatan sebagai tersangka pelecehan seksual. Sebelumnya dia dilaporkan oleh santriwati di ponpes tersebut.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. “Kami akan periksa lagi sebagai tersangka,” katanya.
Meski sudah menyandang status tersangka, pimpinan ponpes tersebut tidak ditahan. “Tapi tetap kami antisipasi supaya tidak kabur,” ungkapnya.
Tersangka yang juga caleg DPRD Bontang dari daerah pemilihan Bontang Selatan itu terancam kurungan 15 tahun penjara.
Dia disangka melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post